Tim Resnarkoba Polres Sumbawa Ringkus Pengedar Asal Lombok

oleh -524 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (24/4/2019)

Baru saja meringkus 5 orang yang sedang pesta narkoba, Tim Reserse Narkoba Polres Sumbawa kembali menangkap seorang pengedar asal Pulau Lombok. Penangkapan terhadap RM (45) warga Pringgasela Lombok Timur ini dilakukan di kediaman JF wilayah Desa Moyo, Kecamatan Moyo Hilir, Kabupaten Sumbawa, Selasa (23/4) malam pukul 23.00 Wita. Dari tangan terduga pelaku tersebut diamankan barang bukti 2 poket besar shabu dan 1 poket sedang, uang tunai Rp 5.385.000, 5 buah Handphone, 3 klip plastic obat wrna bening, tas pinggang dan dompet.

Kasat Resnarkoba Polres Sumbawa, IPTU Faisal Afrihadi SH yang dihubungi SAMAWAREA, Rabu (24/4) dinihari, menjelaskan, penangkapan terhadap terduga pengedar narkoba ini merupakan hasil kerjasama dengan jajaran Polsek Moyo Hilir. Bermula dari informasi masyarakat bahwa RM mendatangi kediaman JF, membawa narkoba. Tim Opsnal bersama Polsek setempat bergerak mendatangi TKP. RM yang sedang berbaring terkejut saat polisi melakukan penggerebekan. Dalam penggeledahan tim menemukan 2 poket besar di tas pinggang dan 1 poket ukuran sedang di kantong depan bagian kanan celana jeans warna hitam. Selain serta uang tunai Rp 5,3 juta. RM tidak bisa mengelak kecuali mengakui jika barang haram itu miliknya. Selanjutnya RM digiring ke RSUD Sumbawa untuk dilakukan tes urine. Hasilny positif. Kini RM telah diamankan di Polres Sumbawa guna pengembangan penyidikan. RM bakal dijerat pasal berlapis yaitu pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun. (JEN/SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *