Istri Caleg dan Kades Divonis Percobaan, Jaksa Nyatakan Banding  

oleh -383 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (26/4/2019)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sumbawa, Agus Widiyono, SH., MH didampingi Agung Pambudi SH menyatakan banding atas putusan majelis hakim Negeri Sumbawa terhadap dua terdakwa tindak pidana pemilu (Tipilu) yang berlangsung Kamis (25/4) kemarin. Pasalnya putusan hakim yang menjatuhkan hukuman percobaan kepada kedua terdakwa itu tidak sesuai dengan tuntutan JPU. Sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa yaitu HY—istri oknum caleg dua bulan penjara dan denda Rp 5 juta, serta oknum Kades Sebeok, SH dua bulan penjara dan denda Rp 3 juta. “Kami nyatakan banding,” tegas Agus Widiyono SH MH.

JPU meyakini bahwa terdakwa melanggar pasal 521 jo pasal 280 ayat 1 huruf J undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Untuk diketahui, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Sumbawa, I Wayan Eka Mariartha SH MH menjatuhkan vonis dua bulan penjara dengan hukuman percobaan empat bulan terhadap dua terdakwa tindak pidana pemilu (Tipilu). Selain dihukum percobaan, terdakwa HY—istri oknum caleg, didenda Rp 2,5 juta, sedangkan oknum Kades berinisial SH yang disidang terpisah ini didenda Rp 1,5 juta. Putusan ini langsung diterima kedua terdakwa melalui hukumnya, Fathurrahman SH. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *