Kejanggalan “Gudang Garam” Terkuak, PT Arjuna Bantah Beri Dukungan Kepada PT Jayanti

oleh -518 Dilihat

Juga Bantah Ada Perjanjian Kerjasama

SUMBAWA BESAR, SR (26/3/2019)

Proyek Pembangunan Gudang Garam Nasional di Desa Teluk Santong, Kecamatan Plampang sudah selesai dikerjakan. Bahkan saat ini sudah bisa dimanfaatkan. Namun proyek yang dikerjakan PT Jayanti Putri Persada ini menyisakan persoalan besar. Sebab terungkap dari dokumen yang diajukan dan menjadi salah satu persyaratan dalam mengikuti tender proyek di Lembaga Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa itu, diduga palsu. Hal ini diketahui setelah Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Sumbawa bertolak ke Bandung untuk meminta klarifikasi dari PT Arjuna Satria Agung yang disebut-sebut sebagai perusahaan pemberi dukungan atau yang memiliki perjanjian kerjasama dengan PT Jayanti selaku pelaksana proyek pembangunan Gudang Garam.

Kajari Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Putra Riza Akhsa Ginting SH, Senin (25/3), mengaku baru balik dari Bandung untuk meminta klarifikasi dri PT Arjuna Satria Agung. Dalam klarifikasi itu PT Arjuna membantah memberikan dukungan kepada PT Jayanti terkait pelaksanaan proyek Gudang Garam ini. Selain itu PT Arjuna juga secara tegas menyatakan tidak pernah melakukan Perjanjian Kerja dengan PT Jayanti. Klarifikasi ini bertolak belakang dengan dokumen yang diajukan PT Jayanti dalam proses tender. Dalam mengikuti tender, PT Jayanti melampirkan surat dukungan dan Surat Perjanjian Kerja (SPK) dari PT Arjuna kepada LPBJP. Oleh LPBJP Sumbawa sebenarnya sudah meminta klarifikasi dari PT Arjuna via email. Melalui email itu, PT Arjuna membenarkan surat dukungan dan SPK untuk PT Jayanti. Namun ungkap Putra, PT Arjuna menegaskan jika email dimaksud bukan email perusahaannya. “Terungkap fakta ketidaksamaan email. Email yang ada dalam data di ULP berbeda dengan email yang ada di perusahaan (PT Arjuna). Di sini kami menduga ada oknum di balik ini semua yang mencoba menggiring opini dan membuat situasi lebih gaduh,” jelas Putra.

Sejauh ini selain Direksi PT Arjuna, lanjut Putra, pihaknya telah meminta keterangan jajaran ULP terutama Pokja 3, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sebelum meminta keterangan pihak PT Jayanti, pihaknya akan menggelar kasus ini untuk menentukan langkah selanjutnya.

Seperti diberitakan, dugaan pemalsuan itu terdapat dalam surat pengalaman yang disodorkan PT Jayanti Putri Persada terkait pekerjaan Proyek Gudang Beku di salah satu kabupaten Tahun 2017 lalu. Dugaan ini sebenarnya sudah dipersoalkan peserta tender lain dengan mengajukan sanggahan yang ditujukan kepada Pokja 35 Pekerjaan Konstruksi ULP Pemda Kabupaten Sumbawa. Namun dibantah pihak Pokja melalui jawaban sanggahan. Karena itu diambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan pemalsuan dokumen dimaksud. Bukan hanya dugaan pemalsuan salah satu dokumen pemenang tender, kejaksaan mendapat informasi bahwa kontraknya disinyalir palsu. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *