SUMBAWA BESAR, SR (28/2/2019)
Kasus pencabulan ini benar-benar miris. Betapa tidak, anak berumur 12 tahun sudah berani mengancam dan menyetubuhi anak yang masih berusia 9 tahun. Perbuatan ini dilakukan sebanyak tiga kali dalam sehari. Kasus tersebut terjadi di salah satu kecamatan bagian barat Sumbawa. Kejadiannya memang cukup lama, September 2018 lalu, namun baru terungkap dua hari kemarin, tepatnya Selasa, 26 Februari 2019.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), AIPDA Arifin Setioko S.Sos, Rabu (27/2) kemarin, mengakui adanya laporan kasus tersebut. Korban telah dimintai keterangan dan dilakukan Visum Et Repertum (VER). Sedangkan terduga berinisial IF telah diamankan untuk diproses lebih lanjut. Dituturkan, dugaan persetubuhan ini bermula ketika korban pulang sekolah. IF yang sudah merencanakan akan berbuat tak senonoh ini sudah menunggu korban di depan rumah korban. IF dan korban bertetangga dekat dan masih berhubungan keluarga. Karena itulah IF leluasa bermain di rumah korban. IF meminta korban ganti baju, sembari mengikuti korban masuk ke rumah yang saat itu dalam keadaan sepi karena orang tua korban berada di ladang. IF langsung mengunci pintu dan mengajak korban masuk kamar. Di kamar tersebut korban disetubuhi. Setelah itu, IF pulang dan korban makan siang. Tak berselang lama IF datang lagi memaksa korban bersetubuh. Awalnya korban menolak. Tapi karena diancam akan dipukul terpaksa korban memenuhi ajakan IF. Persetubuhan yang kedua kalinya ini selesai. Korban dan IF keluar rumah sama-sama bermain dengan teman-temannya. Usai bermain, korban yang beranjak pulang dibuntuti IF. Setibanya di rumah, IF lagi-lagi mengajak korban bersetubuh. Karena takut dipukul, korban akhirnya kembali memenuhi hasrat IF. Dalam sehari itu, IF tiga kali menyetubuhi korban. Setelah kejadian, korban selalu menghindar untuk bertemu terduga (IF). Bahkan di dalam kelas, korban selalu merenung dan tanpa sebab tiba-tiba menangis. Sikap janggal korban ini membuat teman sekelasnya curiga. Ketika ditanya, korban akhirnya menceritakan peristiwa memilukan itu. Oleh temannya cerita korban diteruskan kepada wali kelas. Selanjutnya wali kelas melaporkannya ke kepala sekolah. Saat itu juga kepala sekolah menghubungi orang tua korban. Usai mendengar cerita yang mengejutkan itu, orang tua korban resmi lapor polisi. Dari pemeriksaan awal di Puskesmas, terungkap korban mengalami kekerasan seksual. Saat itu juga polisi mencari dan mengamankan terduga untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.
Dalam pemeriksaan, diketahui terduga adalah anak putus sekolah yang tinggal bersama neneknya setelah kedua orang tuanya bercerai. Dalam pergaulannya terduga dikenal sebagai anak nakal. Untuk penanganan kasusnya, Arifin mengaku menggunakan UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Karena pelakunya anak-anak, maka diterapkan juga UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. (JEN/SR)






