Menyamar Jadi Pembeli, Polisi Ringkus Pengedar Narkoba

oleh -321 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (16/2/2019)

Seorang pengedar narkoba diringkus tim Satres Narkoba Polres Sumbawa, Jumat (15/2) sore kemarin. Dari tangan pengedar berinisial DPG alias Gopal (50) warga Kelurahan Uma Sima ini, tim yang dikomandani Kasatres Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, menyita barang bukti 13 poket shabu terdiri dari 5 poket sedang dan 8 poket kecil.

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasat Reserse Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH, Sabtu (16/2) menuturkan, penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa tersangka Gopal biasa melakukan transaksi narkoba di seputaran Kelurahan Uma Sima. Atas informasi tersebut, Ia memerintahkan Kanit Lidik dan Anggota Opsnal Resnarkoba untuk menindaklanjutinya. Dari penyelidikan di lapangan diketahui bahwa sebelumnya Gopal pernah digeledah namun tidak ditemukan satupun barang bukti. Meski demikian anggota tidak kehilangan akal. Beberapa hari kemudian, anggota menyamar sebagai pembeli. Anggota menghubungi Gopal melalui temannya hendak membeli narkoba. Dari temannya ini, Gopal dan anggota sepakat untuk bertransaksi di salah satu tempat. Sebelum tersangka ini tiba di tempat yang disepakati yakni Jalan Durian, Kelurahan Uma Sima, tepatnya depan TK Negeri Pembina, Kasat beserta anggota Satres Narkoba, sudah nyanggong. Tak berselang lama tersangka muncul, datang dengan mengendarai sepeda motor. Tanpa membuang waktu, tim langsung menyergap dan menggeledah tersangka. Dalam penggeledahan itu tim menemukan 5 poket sedang yang dibungkus plastik klip warna bening dan 8 poket ukuran kecil, serta uang tunai Rp 6.885.000. Tersangka tak bisa mengelak dan mengakui semua barang haram itu miliknya. Pengembangan pun dilakukan tim dengan mendatangi dua rumah milik tersangka yang berada di lokasi berbeda. Namun dari penggeledahan dua rumah tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba. Selanjutnya tersangka dibawa ke RSUD Sumbawa untuk tes urine dan hasilnya positif. Beserta barang bukti ini tersangka digelandang ke Polres Sumbawa.

Terhadap perbuatannya ini, tersangka dapat dijerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli,  menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dn paling lama 20 tahun. Selain itu dapat juga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di bawah 5 gram diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *