SUMBAWA BESAR, SR (16/2/2019)
Jajaran Polres Sumbawa terbilang sangat agresif dalam pemberantasan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Belum genap 1×24 jam, jajaran setempat kembali berhasil meringkus pengedar narkoba. Setelah Tim Satres Narkoba menangkap pengedar berinisial DPG alias Gopal (50) warga Kelurahan Uma Sima di Jalan Durian depan TK Negeri Pembina dan menyita barang bukti 13 poket shabu, kini pengedar lainnya juga dibekuk. Kali ini dilakukan Unit Reskrim Polsek Lunyuk. Adalah MS alias Icas (49) warga Kecamatan Lantung ditangkap Sabtu (16/2) sekitar pukul 09.00 Wita. Dalam penangkapan yang dilakukan di rumah kontrakan wilayah Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk ini, polisi menyita narkotika jenis shabu seberat 8,78 gram terdiri dari 10 poket paket hemat dan 1 poket besar. Selain itu uang tunai Rp 670.000, 2 bong beserta alat hisap, timbangan digital, 8 bundel klip obat plastic, smartphone Xiamoi REDMI 5A, Smartphone Oppo CPH1701 dan 1 Unit Hp Samsung Keystone3 serta barang bukti lainnya.
Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasat Res Narkoba, IPTU Faisal Afrihadi SH menjelaskan, terungkapnya kasus ini berdasarkan laporan terkait maraknya peredaran Narkoba di Desa Padasuka Kecamatan Lunyuk. Sebelumnya, Rabu (13/2) kemarin, tersangka Icas mengambil shabu seberat sekitar 5 gram di kediaman LD warga Kelurahan Pekat Kecamatan Sumbawa. Hari itu juga tersangka balik ke Lunyuk dan menyimpan shabu itu rumah kontrakannya. Tiga hari barang haram tersebut terjual seberat 2 gram oleh pembeli yang datang dari Desa Kalbir, Desa Padasuka, Desa Perung, Desa Sukamaju, dan Desa Krida. Informasi ini diendus polisi, yang selanjutnya melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya, polisi melakukan penggerebekan rumah kontrakan di Dusun Padasuka B tersebut. Untuk masuk ke dalam polisi terpaksa mendobraknya karena pintu terkunci dari dalam. Tersangka tak berkutik saat polisi mengepungnya. Kini tersangka tengah menjalani intensif di Polsek Lunyuk. Tersangka terjerat pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yaitu perbuatan menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dn paling lama 20 tahun. Selain itu dapat juga dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman di bawah 5 gram diancam pidana minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (JEN/SR)








