Tarunawan: Hutan Rusak, Jangan Salahkan Program Jagung

oleh -333 Dilihat
Kadis Pertanian Sumbawa, Tarunawan S.Sos SP,

SUMBAWA BESAR, SR (12/1/2019)

Penanaman jagung menjadi salah satu solusi dalam meningkatkan perekonomian petani, terutama di Kabupaten Sumbawa. Namun terkadang program itu disalahgunakan untuk merambah hutan guna memperluas lahan pertanian. Hal inilah yang memunculkan tudingan jika proram jagung yang digulirkan pemerintah untuk meningkatkan hajat hidup para petani menjadi penyebab kerusakan hutan. Padahal sebenarnya sudah ada aturan main yang diterapkan pemerintah mana lahan yang bisa ditanam jagung dan mana yang dilarang. “Jagung ini masalah ikutan dan menjadi kambing hitam rusaknya hutan. Sebenarnya hutan ini rusak akibat ulah penjahat dan penebang liar,” kata Kadis Pertanian Kabupaten Sumbawa, Tarunawan S.Sos SP saat ditemui SAMAWAREA belum lama ini.

Menurut Tarunawan, program jagung itu program mulia yang diluncurkan pemerintah dengan tujuan agar para petani sejahtera. Dalam meluncurkan program ini pemerintah mengikutinya dengan aturan pertanian tanaman pangan terkait mana yang lahan yang cocok dan tidak untuk ditanami jagung. “Ini semua sudah diatur dalam aturan teknis budidaya. Tidak boleh ditanam di lahan yang lebih dari kemiringan 15 derajat. Tidak boleh ditanam di daerah curam karena berbahaya bagi lingkungan hidup. Kenyataan sekarang bahkan ada yang menanam jagung di daerah lereng, dan kemiringan hampir 70 derajat,” tukasnya.

Namun pihaknya tidak ingin mempersalahkan para petani. Sebab masalah itu adalah persoalan bersama yang harus dicarikan solusi. “Inilah yang jadi persoalan kita bersama, tidak usah saling menyalahkan dan mencari kesalahan siapa. Kita harus perbaiki bersama, karena yang berulah itu masyarakat kita. Alasannya mereka butuh makan sementara kita belum bisa menyediakan lapangan pekerjaan untuk mereka. Intinya harus ada jalan keluar,” ujarnya.

Ayo Tanam Mente

Kadis Tarunawan mengaku bersama Bupati, Wakil Bupati Sumbawa dan Kepala Bappeda sudah memetakan daerah mana yang bisa ditanam jagung dan mana yang tidak. Rencananya daerah tersebut akan dibuatkan regulasi dalam bentuk Peraturan Bupati (Perbup). Bagi daerah yang dilarang tidak akan ada lagi tanaman jagung, dan daerah yang kritis akan diperbaiki dengan cara penanaman kembali. Namun tanaman yang ditanam adalah tanaman yang tidak dijarah atau tidak diminati para penebang liar. Tanaman itu dapat memberikan nilai tambah dan mampu meningkatkan perekonomian petani dalam waktu yang tidak terlalu lama, di samping hasil panen jagung. Jagung bisa dipanen 3 bulan sekali, tanaman itu saat sudah besar bisa dipanen sepanjang musim. Tanaman tersebut adalah pohon jambu mente. Tanaman ini tiga tahun sudah berbuah, artinya cepat menghasilkan sekaligus tidak dijarah penebang liar. Di sela-sela mente ini bisa ditanam jagung.

Saat ini Tarunawan menyebutkan harga mente terbilang bagus. Harga basah Rp 25 ribu per kilo. Tahun pertama bisa panen 24 kilogram per pohon atau Rp 600 ribu per pohon. Jika per hektar terdapat 100 pohon, maka bisa menghasilkan Rp 60 juta dalam sekali panen. “Lingkungan bisa selamat, ekonomi juga meningkat. Mari kita mulai kembangkan mente,” ajaknya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *