Siap Dilaksanakan Tahun ini, Program PTSL dan Redis Tol Disosialisasikan

oleh -877 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (16/1/2019)

Sosialisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan Redistribusi Tanah Obyek Landreform (Redis TOL) digelar, Rabu (16/1/2019). Hadir pada acara tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Sumbawa, Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi NTB, Perwakilan Kajari Sumbawa, Kepala BPN Sumbawa, Camat, dan kepala desa.

Bupati Sumbawa dalam sambutannya yang disampaikan Sekda Sumbawa Drs. H. Rasyidi menyatakan bahwa PTSL adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertamakali yang dilakukan secara serentak, meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam satu wilayah desa/kelurahan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah rakyat secara adil dan merata, serta mendorong pertumbuhan ekonomi negara pada umumnya, lebih khususnya ekonomi rakyat.

Disampaikan, PTSL diselenggarakan atas prakarsa pemerintah berdasarkan suatu rencana kerja jangka panjang dan tahunan serta dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri Negara Agraria atau Kepala Badan Pertanahan Nasional. Kegiatan ini meliputi ajudikasi sistematis, survei kadaster, penyediaan fasilitas dan peralatan Kantor Pertanahan dan penyebaran informasi tentang manfaat pendaftaran tanah melalui penyuluhan.

Sebelumnya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sumbawa, Mahfud melaporkan bahwa maksud dilaksanakan kegiatan ini adalah untuk menginformasikan, mensosialisasikan, dan mengkoordinasikan kepada masyarakat terkait program PTSL dan Redis TOL. Tujuannya, untuk memberikan percepatan kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah masyarakat secara pasti, sederhana, cepat, lancar, aman, adil, merata dan terbuka serta akuntabel, agar seluruh bidang tanah dapat terukur dan terpetakan, dan setiap bidang tanah dipastikan siapa pemiliknya, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat dan ekonomi negara, serta mengurangi dan mencegah terjadinya sengketa dan konflik pertanahan di Kabupaten Sumbawa. Selain dengan melaksanakan program PTSL, perlu juga dilakukan program Retribusi Tanah Obyek Landreform (TOL) yang bertujuan untuk memperbaiki keadaan sosial ekonomi rakyat dengan cara mengadakan pembagian tanah yang adil dan merata atas sumber penghidupan rakyat tani berupa tanah. Sehingga, dengan pembagian tersebut dapat dicapai pembagian hasil yang adil dan merata. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *