SUMBAWA BESAR, SR (16/1/2019)
Bupati Sumbawa, HM Husni Djibril, B.Sc menekankan keseriusan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) dan Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Kepala Daerah. “Mengingat batas waktu yang diberikan untuk penyusunan ini sampai tanggal 15 Maret 2019, sehingga diharapkan penyusunan LPPD dan LKPJ dapat diselesaikan tepat waktu. Bekerjalah dengan baik dan penuh semangat, lebih cepat start akan lebih baik, tentunya dengan tetap mempertahankan capaian tertinggi yang telah berhasil diraih Kabupaten Sumbawa pada Tahun 2017 dalam penyelenggaraan Pemerintah Daerah yaitu peringkat 1 di tingkat Provinsi,” ucap Bupati saat memimpin Rapat Koordinasi Penyusunan LPPD dan LKPJ Kepala Daerah Tahun 2018 yang digelar di Aula H. Madilaoe ADT Lantai 3 Kantor Bupati Sumbawa, Rabu (16/1/2019).
Ditegaskan Bupati, apabila terdapat salah satu perangkat daerah tidak menyerahkan data, maka penyusunan LPPD dan LKPJ tahun tersebut tidak dapat dilakukan, dan Kepala Daerah akan mendapatkan sanksi dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu Kepala Bagian Pemerintahan Setda Sumbawa, Varian Bintoro, S.Sos., M.Si dalam kata pengantarnya menyampaikan bahwa LPPD merupakan amanat dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk menyerahkan laporan setiap tahunnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan selama satu tahun anggaran dan wajib disampaikan setelah 3 bulan setelah pelaksanaan tahun anggaran tersebut. Laporan LPPD ini merupakan kinerja dari seluruh perangkat daerah sehingga dapat diketahui program dan target yang telah dilaksanakan atau dicapai oleh perangkat daerah tersebut.
Sebelumnya, Koordinator Penyusun LPPD Kabupaten Sumbawa, Ir. H. Iskandar, M.Ec. Dev menyampaikan catatan penting yang perlu dilakukan dalam penyimpanan arsip yaitu harus rapi untuk setiap penyimpanan laporan yang disajikan dan dilengkapi dengan bukti-bukti yang mendukung. (SR)






