SUMBAWA BESAR, SR (21/1/2019)
Virus Rabies atau penyakit Anjing gila mulai menyerang masyarakat Pulau Sumbawa. Bahkan di Kabupaten Dompu, pemerintah setempat menetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB). Pasalnya sudah tiga orang meninggal dunia dan seratusan orang yang sempat digigit Anjing berpotensi terjangkit. Menidaklanjuti kasus gigitan anjing yang diduga tertular penyakit Rabies di Kabupaten Dompu dan mengantisipasi terjadinya penyebaran virus tersebut, Stasiun Karantina Pertanian Kelas I Sumbawa Besar senantiasa berkoordinasi dengan Dinas terkait. Hal ini dilakukan agar dapat menekan penyebaran penyakit ini ke daerah lain. Tindakan konkrit yang dilakukan SKP Kelas I Sumbawa Besar berdasarkan tugas pokok dan fungsi Karantina Pertanian yaitu melakukan pengawasan lalu lintas khususnya hewan pembawa rabies (HPR) di pintu pemasukan dan pintu pengeluaran.
Kepala SKP Kelas I Sumbawa Besar, drh Ida Bagus Putu Raka Ariana menyebutkan ada delapan wilayah kerja SKP Kelas I Sumbawa Besar yang dari ujung barat hingga ujung timur, mulai dari Pelabuhan Ferry Pototano, Pelabuhan Benete, Pelabuhan Badas, Bandara Sultan M. Kaharudin, Pelabuhan Kempo, Pelabuhan Bima, Bandara Sultan M Salahudin dan Pelabuhan Ferry Sape. Semua petugas pada wilker-wilker tersebut telah diintruksikan untuk melarang sementara pemasukan dan pengeluaran HPR terutama anjing, kucing dan kera dari dan ke Pulau Sumbawa dalam waktu yang tidak ditentukan. “Sebenarnya Pulau Sumbawa pada khususnya dan Propinsi Nusa Tenggara Barat pada umumnya termasuk daerah bebas penyakit rabies berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pertanian No. 316/Kpts/PK.320/5/2017, sehingga apabila ditemukan hewan yang terkena virus rabies dimungkinkan dari luar yang mengapit Pulau Sumbawa dari sisi timur Pulau Flores, utara semua daerah di Sulawesi dan barat Pulau Bali,” beber Raka—sapaan akrabnya.
Raka menambahkan tanda-tanda hewan yang terkena rabies yaitu suka menyendiri dan menyerang tanpa sebab. Sedangkan jika orang sudah tergigit anjing apakah itu terkena virus rabies atau tidak maka pertolongan pertama yang dapat dilakukan adalah mencuci luka dengan air dan sabun (detergen) di bawah air mengalir selama 10-15 menit. Lalu luka diberi antiseptic dan segera dibawa ke Puskesmas atau Rumah Sakit terdekat. “Sementara hewan yang menggigit jangan dibunuh, tapi ditangkap dan serahkan ke Puskeswan terdekat,” tutup Raka. (JEN/SR)






