Antisipasi Terorisme, Tim Yustisi Sisir Kos-kosan

oleh -313 Dilihat

BALI, SR (31/10/2018)

Tim yustisi gabungan diterjunkan untuk menyisir rumah kos-kosan guna mencegah timbulnya aksi terorisme serta bercokolnya penduduk liar di Kabupaten Karangasem, Bali. Tim yang bergerak pada Senin (29/10) pagi hingga siang harinya tampak menyasar rumah kos yang terletak di Pasar Tukad Deling, Kubu, Tianyar. Dari tempat tinggal yang disewakan tersebut, tim menciduk 29 penduduk pendatang yang tidak memiliki kartu tinggal sementara (KTS). “Sebanyak 29 penduduk pendatang diciduk karena tidak dapat menunjukkan KTS,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem I Made Subagia Wijaya MAP.

Tim yustisi gabungan yang dilibatkan dalam penyisiran kali ini terdiri atas unsur PPNS Pemprov Bali dan Kabupaten Karangasem, ditambah unsur kejaksaan, TNI, Polri, Dukcapil, Diskum, Kominfo dan Satpol PP Karangasem. Tim kali ini bergerak menyisir wilayah Kubu. Tujuannya, kata Subagia, selain mengantisipasi kemungkinan adanya penyusupan pelaku aksi terorisme, juga mengecek kelengkapan administrasi penduduk pendatang yang tinggal di lingkungan tersebut.

Menurut dia, penduduk pendatang yang tidak dapat menunjukkan KTS umumnya mencoba berkelit dengan berbagai alasan, antara lain tidak memiliki KTS karena tidak didatangi atau didata oleh aparat desa. Namun demikian, tim tidak mentoleril alasan apapun yang mereka sampaikan, karena tidak memiliki KTS merupakan pelanggaran. Yakni melangar pasal 125 dan Perda Karangasem Nomor 47 tahun 2012 tentang Kependudukan. “Selain itu mereka juga melanggar Perda Nomor 2 tahun 2012, yang isinya, setiap penduduk yang berpergian tidak membawa KTP, atau KTP yang lewat batas waktu perpanjangan, atau mengilangkan dan merusak KTP, dikenakan denda administrasi,” ucapnya.

Sementara itu, lanjut dia, para penduduk pendatang yang terciduk ternyata hanya membawa kartu keluarga saja, sedangkan KTP atau KTS belum punya. Sidak yang digelar tim yustisi juga dimaksudkan untuk memberikan efek jera terhadap warga pendatang yang tidak mau melengkapi diri sesuai ketentuan administrasi yang berlaku, seperti KTS, ujar Subrata menjelaskan. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *