Sejak Agustus 2018, DPMPTSP Sumbawa Tidak Lagi Terbitkan Izin Gangguan

oleh -353 Dilihat
H. Sahril M.Pd

KERJASAMA MEDIA ONLINE SAMAWAREA DENGAN DINAS PMPTSP KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (15/10/2018)

Sejak Agustus 2018 lalu, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumbawa sudah tidak lagi menerbitkan Izin Gangguan (HO). Kebijakan ini diambil semata-mata untuk mempercepat, mempermudah, mengefektifkan dan mengefisiensikan kesempatan berusaha bagi investor, pengusaha maupun masyarakat. Demikian diungkapkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat, H. Sahril M.Pd, Senin (15/10).

Tidak lagi diterbitkannya HO ini kata Haji Sahril, bukan berarti selama diberlakukannya izin tersebut, tidak berjalan efektif seperti yang diinginkan. Tapi itu semua bentuk insentif pelayanan pemerintah kepada masyarakat, demi mempermudah melakukan kegiatan usaha. Dengan demikian, percepatan kegiatan ekonomi dapat berjalan dengan baik.

Selain HO kata mantan Kepala Arsip dan Perpustakaan Daerah (Arpusda) tersebut, tahun ini pihaknya juga sudah tidak menerbitkan Izin Prinsip Penanaman Modal. Izin ini sudah diganti dengan Nomor Induk Berusaha. Ini juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) termasuk Angka Pengenal Import (API). “Izin yang kami terbitkan sekarang tinggal 66 jenis, termasuk di dalamnnya izin penggabungan,” kata Haji Sahril.

Disinggung kesadaran masyarakat dalam mengurus izin, Haji Sahril, mengakuinya masih rendah, terutama untuk jenis layanan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Jumlah bangunan rumah tinggal dengan IMB yang diterbitkan bisa dijadikan sebagai acuan rendahnya kesadaran masyarakat untuk mengurus izin tersebut.

Sampai akhir tahun 2017 ada total 103.979 jumlah bangunan rumah tinggal di Kabupaten Sumbawa. Dari jumlah tersebut, IMB yang diterbitkan baru 4.486 atau 4.31%. Untuk membangkitkan kesadaran masyarakat terkait IMB ini, pihaknya akan melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis kecamatan. Termasuk mengubah sistem sosialisasi menjadi Learning By Doing. Terobosan ini harus segera dilakukan, terlebih tiga tahun mendatang DPMPTSP menargetkan rumah tinggal yang sudah ber-IMB harus mencapai lebih dari 50%. “Ini beberapa terobosan yang kita coba untuk mendongkrak penerbitan IMB,” tandasnya. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *