SUMBAWA BESAR, SR (17/10/2018)
Setelah disetujui melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sumbawa belum lama ini, tahapan pembangunan fisik RSUD Sumbawa di lahan relokasi Balai Benih Utama (BBU) Sering, Desa Kerato, Kecamatan Unter Iwis, sudah mulai dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumbawa. Hal ini ditandai dengan dimulai proses tender proyek tanah urug untuk pembangunan akses jalan dan parkir oleh Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LPBJP) Setda Sumbawa.
Kabag LPBJP Setda Sumbawa, Abdul Malik S.Sos dalam keterangan persnya, Rabu (17/10) mengatakan bahwa kegiatan tender proyek itu sedang dilakukan. Dalam proses ini pihaknya berpedoman pada Perpres 16 tahun 2018 yang sudah berlaku sejak 1 Juli 2018 lalu, dan tidak tidak lagi mengacu pada Perpres 54 tahun 2010. Dengan Perpres 16 ini harusnya menggunakan LPSE versi 4.3, tetapi versi ini belum diupdate oleh LKPP. Baru bisa diupdate per 31 Desember 2018. “Jadi tender untuk kegiatan pengurugan lahan parkir dan jalan ini, LPBJP menggunakan LPSE versi 3.6. Kenapa kita tidak menggunakan versi 4.0, 4.1, 4.2, karena itu sudah tidak bisa kami buka kalau menggunakan Perpres 16 tahun 2018. Sehingga saya mohon ke semua penyedia itu nanti jangan sampai ada pertanyaan kenapa tidak ke versi 4.0, sebab sudah tidak bisa digunakan,’’ terangnya.
Proses tender ini jelasnya, mengacu pasal 22 dari Perpres 16, yang menjelaskan bahwa pengumuman rencana umum pengadaan barang dan jasa bisa dilakukan setelah rancangan APBD mendapat persetujuan Pemerintah Daerah dan DPRD. Namun pemenang nanti baru bisa bekerja setelah ada pengesahan oleh Gubernur terhadap APBD yang sudah disetujui Pemda dan DPRD Sumbawa. ‘’Kenapa kita lakukan proses tender sebelum pengesahan oleh Gubernur, di pasal 22 ini menjelaskan bahwa ada peluang kita untuk melakukan kegiatan tender itu setelah rancangan perubahan APBD itu disahkan atau disetujui antara Pemda dengan DPRD Sumbawa. Untuk diketahui penetapan rancangan itu dilaksanakan pada 11 Oktober 2018. Proses tender yang kami lakukan, kemarin sudah diumumkan pada tanggal 16 Oktober 2018,’’ ujarnya.
Disinggung mengenai hasil perhitungan teknis yang dilakukan Pemda Sumbawa terhadap proses pengurugan, Malik menyebutkan minimal membutuhkan 22 dump truk tanah atau jumlah kubikasi pengurugan sekitar 29 ribu kubik, dengan luas lahan 2,4 hektar. Untuk nilai tendernya sebesar Rp 2 miliar. ‘’Setelah kami melihat kondisi lapangan, pengurugan sudah bisa kita lakukan karena masyarakat sudah tidak lagi menanam padi di sana,” imbuhnya.
Selanjutnya mengenai lamanya pengurugan, Malik mengatakan, hasil perhitungan teknis dapat dilakukan selama 45 hari. Pihaknya mensyaratkan bahwa truk yang beroperasi setiap hari itu minimal 22 truk, mengoperasikan 2 unit excavator yakni satunya di lokasi sumber tanah urug, dan satunya di lokasi yang diurug. Selain itu dikerjakan selama 8 jam per hari. Syarat ini dinilai Malik, tidak memberatkan penyedia jasa. ‘’Sempat ada isu bahwa syarat itu sangat berat karena menyediakan truk sampai 22 unit. Ini kami menghitung waktu yang tersisa tinggal 45 hari. Jadi tidak ada toleransi, karena kalau tidak 22 unit, maka proyek itu tidak akan selesai,’’ tandasnya. (JEN/SR)





