Lolos di Prancis dan Singapura, WNA Bawa Shabu Malah Tertangkap di BIL

oleh -382 Dilihat

MATARAM, SR (01/10/2018)

Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Francis berinisial DF harus berurusan dengan hukum. Pasalnya WNA tersebut ditangkap petugas Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean C Mataram karena membawa narkotika jenis Amphetamine, Ketamine dan MDMA (shabu dan ekstasi) seberat 2.447,95 gram. Barang haram itu ditemukan di dalam kopernya saat mendarat di Bandara Lombok Internasional Airport (LIA), beberapa waktu lalu.

Direktorat Resnarkoba Polda NTB, Kombes Pol, Yus Fadillah menyampaikan, barang haram tersebut dibawa DF dari Francis transit Bandara Singapura menuju Lombok. Ketika landing di Bandara Lombok, DF merupakan salah satu dari sekian penumpang yang terbaca barang bawaan oleh alat X-Ray milik Coustum. Saat diminta membuka isi koper yang berwarna hitam tersebut, DF langsung melarikan diri keluar dari ruang pemeriksaan. “Petugas Custom sempat kejar-kejaran dengan DF. Karena kesigapan petugas DF berhasil diamankan,” ungkapnya di Polda NTB, Senin 1 Oktober 2018.

Karena gelagat DF, petugas semakin curiga langsung membongkar koper tersebut. Dari kantung sebelah, ditemukan barang haram itu sudah dikemas dalam bungkusan terpisah. Atas barang bukti itu, petugas menggiring DF ke Kantor Bea Cukai Mataram. Dalam perjalanan, DF sempat meminta petugas untuk menembaknya daripada dihukum mati melalui proses pengadilan.

Fadillah menambahkan, nilai barang yang dibawa DF sebesar Rp 3,2 Miliar. DF merupakan kurir profesional yang diupah 500 Euro setara Rp 87 juta hanya mengantar barang hingga Lombok. Sampai saat ini masih dilakukan pendalaman, siapa jaringan di NTB karena barang itu dinilai cukup banyak. “DF belum mau memberikan pengakuan. Ini orang tidak mau ngaku, yang jelas DF diupah mengantar sampai Lombok dan nanti akan ketemu dengan jaringan penerima,” ujarnya.

Ia juga mengaku, barang haram dengan berat 2.447,95 gram, mampu menyelamatkan sebanyak 31 ribu jiwa. Kini DF bersama barang bukti berupa dua koper berisi narkotika tersebut telah diamankan di Polda NTB untuk penyidikan lebih lanjut. DF dijerat pasal 114 (2) , pasal 113 (2) dan pasal 131 UU 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. “Kita sudah komunikasi dengan Kedutaan Francis memberitahukan bahwa ada warga negaranya melakukan tindakan Narkoba di Lombok,” ungkapnya.

Kepala Kantor Bea dan Cukai, Mataram, I Wayah Tapamuka mengaku penangkapan itu atas kerjasama pihak TNI, Angkasa Pura dan Polisi. “Barangnya itu disembunyikan di lapisan dinding koper. Memang, tidak semua penumpang diperiksa barangnya. Hanya saja, DF sedikit mencurigakan sehingga diperiksa, namun ketika diminta buka koper berusaha melarikan diri, langsung kita amankan dan geledah kopernya,” terangnya.

Wayan menambahkan, DF baru pertamakali masuk ke Lombok dengan membawa Sabu. Tapi, jika dilihat dari pasportnya, masuk ke Indonesia cukup sering. “Soal bagaimana bisa lolos dari Bandara Francis transit Singapura hingga ke Lombok, bukan ranah kami melainkan ranah petugas di bandara bersangkutan,” pungkasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *