SUMBAWA BESAR, samawarea.com (8 Mei 2026) — Konflik panjang yang membelit CV Sumber Elektronik kembali memasuki babak baru. Ny. Lusy secara resmi mengirimkan surat penegasan dan permohonan penelaahan menyeluruh kepada BNI Cabang Sumbawa, BNI Wilayah Denpasar, Direksi BNI Pusat hingga Kementerian BUMN RI terkait penyelesaian hutang CV Sumber Elektronik yang disebut masih tersisa sekitar Rp 1,4 miliar.
Dalam surat tersebut, Ny. Lusy meminta agar proses penyelesaian dan penagihan kewajiban kredit diprioritaskan kepada pihak yang saat ini menerima dan menguasai aset-aset usaha CV Sumber Elektronik. Hal itu disampaikan menyusul dikembalikannya barang-barang elektronik yang sebelumnya disita dalam perkara pidana melalui Ang San San.
Menurut Ny. Lusy, langkah itu dilakukan bukan untuk menghindari kewajiban pembayaran hutang, melainkan agar penyelesaian dilakukan secara proporsional dan adil, tanpa menjadikan aset keluarga sebagai pihak yang paling dirugikan.
“Kami tidak bermaksud menghindari kewajiban, namun berharap penyelesaian hutang dilakukan secara proporsional dan tidak menjadikan agunan keluarga sebagai pihak yang paling dirugikan,” tulis Nyonya Lusi.
Agunan kredit yang dipersoalkan diketahui berupa ruko bertingkat yang selama ini dikenal masyarakat sebagai Rumah Makan Aneka Rasa Jaya. Objek tersebut disebut masih berkaitan dengan hak keluarga besar almarhum Slamet Riady Kuantanaya, termasuk Ny. Lusy dan saudara kandung lainnya.
Tak hanya itu, surat tersebut juga menyinggung prinsip kehati-hatian perbankan, perlindungan hak pihak keluarga atas objek agunan, hingga permintaan penjelasan terkait kemungkinan adanya mekanisme asuransi kredit. Mengingat fasilitas pinjaman tersebut diajukan saat almarhum Slamet Riady Kuantanaya masih hidup dan berstatus sebagai key person CV Sumber Elektronik.
Menariknya, setelah menjalani perkara pidana yang sempat menjerat dirinya, Ny. Lusy justru mengaku aktif bersurat ke Kejaksaan Negeri Sumbawa dan Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat untuk meminta kejelasan keberadaan aset-aset CV Sumber Elektronik.
Langkah itu disebut sebagai upaya agar aset-aset usaha tersebut dapat digunakan membantu pelunasan atau setidaknya meringankan kewajiban hutang kepada pihak bank.
Surat yang dikirim Ny. Lusy turut ditembuskan kepada sejumlah lembaga, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, hingga Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Bali dan Nusa Tenggara.
Kini publik menanti, apakah langkah yang ditempuh Ny. Lusy akan membuka penelaahan baru terhadap penyelesaian kredit CV Sumber Elektronik, atau justru kembali menjadi bagian dari panjangnya sengketa hukum yang hingga kini belum menemukan titik terang sepenuhnya. Terlebih, tidak sedikit masyarakat yang juga tengah menghadapi persoalan serupa terkait kredit, agunan, dan sengketa aset usaha. (SR)






