SUMBAWA BARAT, SR (12/10/2018)
Kepala Desa Kertasari, Burhanuddin SH menuding manajemen Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang berada di kawasan Kertasari ingkar janji terkait dengan upah Karyawan Stop Go. Kepada SAMAWAREA, kemarin, Kades mengaku sebelumnya manajemen PLTU telah melakukan sosialisasi terkait pelaksanaan pengangkutan batu bara dari Dermaga Labuhan Lalar Ke PLTU melalui jalur umum. Dalam pengangkutan ini dibutuhkan karyawan untuk mengatur lalulintas keluar masuk kendaraan ke PLTU sehingga kami dari pihak desa memasukkan 4 masyarakat lokal Kertasari untuk menjadi karyawan tersebut dengan upah yang dijanjikan Rp 90 ribu dari pukul 08.00 hingga 16.00 WITA.
Namun setelah mulai bekerja, karyawan tersebut hanya diupah Rp 50 ribu dari pukul 08.00 sampai pukul 24.00 (jam 8 pagi—12 malam). Perlakuan perusahaan itu menurut Burhanuddin, telah melanggar kesepakatan awal saat sosialisasi sehingga masyarakat keberatan dan mengadukan persoalan itu kepada pemerintah desa. “Setelah mendapat laporan saya langsung menelpon Pak Yamin yang melakukan sosialisasi pada saat itu. Ternyata Pak Yamin sudah tidak bekerja di situ karena pindah ke perusahaan lain yang menangani pengangkutan Batu Bara. Tapi Pak Yamin mengatakan bahwa perjanjian yang kita sepakati waktu sosialisasi harus diikuti oleh perusahaan pengganti tersebut. Kami akan menuntut perusahaan, karena saya tidak mau ada keributan di wilayah saya gara-gara perusahaan ingkar janji,” sesalnya.
Kades juga akan menuntut perusahaan dalam pengangkutan Batu Bara agar menggunakan kendaraan dumptruck milik masyarakat Kertasari. Ini sesuai kesepakatan saat sosialisasi. Kenyataannya saat masyarakat melalui pihak desa mengajukan permohonan tapi ditolak dengan dalih sudah full. “Padahal mereka sudah janji menggunakan dumptruck warga asalkan sesuai kelayakan untuk mengangkut Batubara. Jadi tidak ada alasan perusahaan menolaknya. Kami tegaskan pihak PLTU mau bekerjasama dalam menciptakan kemanan dan kenyamanan di wilayah saya ini. Jangan justru melakukan tindakan yang memicu keributan,” pungkasnya. (HEN/SR)





