FPKT Desak Pembakar Bendera Tauhid Ditetapkan Jadi Tersangka Penistaan Agama

oleh -351 Dilihat

DENPASAR, SR (25/10/2018)

Forum Pembela Kalimat Tauhid (FPKT) menegaskan sikap agar Kepolisian Republik Indonesia secara tegas dan profesional melakukan penanganan terhadap pelaku pembakaran Bendera Tauhid, yang dilakukan oknum Banser pada perayaan Hari Santri di Garut, Jawa Barat, 22 Oktober 2018 lalu. Hal ini terungkap pada acara pernyataan sikap Forum Pembela Kalimat Tauhid atas tindakan pembakaran Bendera Tauhid oleh oknum Banser, yang dilangsungkan di RM Wong Solo, Denpasar, Kamis (25/10/2018) sore.

Koordinator Forum Pembela Kalimat Tauhid, Yusuf Santiaji SH menyatakan, setelah mengetahui dan mengkaji viralnya video pembakaran Bendera Tauhid (Ar Rayah) yang dilakukan oknum Banser, maka pihaknya menegaskan beberapa hal. “Kami mengecam dan mengutuk tindakan terlaknat oknum Banser yang melakukan pembakaran Bendera Tauhid. Bahwa yang dibakar oleh oknum Banser adalah Bendera Tauhid (Ar Rayah) dan bukan bendera HTI,” kata Yusuf tegas.

Terkait dengan itu, lanjut Yusuf, maka pihaknya mendesak GP Ansor sebagai wadah yang menaungi oknum Banser agar menyampaikan permintaan maaf kepada umat Islam di dunia, khususnya di Indonesia. Tak lupa, disarankan supaya pelaku pembakaran untuk bersyahadat dan bertaubat kepada Allah SWT. “Kami mendesak kepada Kepolisian Republik Indonesia untuk secara tegas dan profesional melakukan penanganan perkara terhadap pelaku pembakaran Bendera Tauhid, untuk segera menetapkannya menjadi tersangka penistaan Agama Islam,” ujarnya.

Yusuf melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk mengawal dan patuh pada fatwa MUI Pusat tentang kejadian pembakaran Bendera Tauhid yang dilakukan oknum Banser.

Koordinator Advokasi Forum Pembela Kalimat Tauhid M Zainal Abidin menyatakan, jika gerakan ini tidak ada tendensi pada partai politik. Gerakan ini murni menyuarakan rakyat yang sedih dan kecewa atas dibakarnya Bendera Tauhid. “Kami dilahirkan dengan kalimat Tauhid, dan akan mati dengan kalimat Tauhid pula,” teriaknya lantang. (SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *