Denda 16,8 Milyar Diganti 2 Bulan Penjara, Kajari: Ini Preseden !

oleh -775 Dilihat
Cristin Marliana saat keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Sumbawa setahun yang lalu.

SUMBAWA BESAR, SR (17/10/2018)

Putusan Peninjauan Kembali (PK) Cristine Marliana (33)—terpidana kasus penggelapan pajak 8,4 Milyar, cukup mengejutkan bagi jajaran Kejaksaan Negeri Sumbawa. Namun sebaliknya, sangat melegakan terpidana. Sebab putusan PK ini sangat ringan dibandingkan dengan putusan PN, tingkat banding dan Kasasi. Sebelumnya pada tingkat Kasasi Mahkamah Agung menjatuhkan vonis selama dua tahun penjara kepada Cristine Marliana dan diharuskan membayar denda sebesar Rp 16,8 miliar subsider 8 bulan penjara. Tapi pada putusan PK ini, Cristine hanya dijatuhkan putusan 1 tahun penjara, dan denda Rp 16,8 Milyar subside 2 bulan kurungan.

Kajari Sumbawa, Paryono SH yang dihubungi SAMAWAREA, Rabu (17/10), menghargai putusan PK Mahkamah Agung itu. Meski demikian Ia sangat menyayangkan putusan tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk dalam hal penindakan para pelaku tindak pidana perpajakan. Kajari tidak mempermasalahkan putusan satu tahun penjaranya, tapi yang disorotinya adalah membayar denda Rp 16,8 milyar subside 2 bulan kurungan. Ini artinya jika terpidana tidak membayar denda Rp 16,8 milyar, maka diganti dengan kurungan 2 bulan penjara. Jika diminta memilih, pasti terpidana akan menjalani hukuman yang hanya 2 bulan penjara daripada harus membayar denda Rp 16,8 milyar. “Ya pasti dia milih masuk penjara 2 bulan daripada bayar denda sebesar itu,” tukas Kajari.

Disinggung mengenai langkah pihaknya selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kajari Paryono yang sebenar lagi akan pindah tugas ke Kejati NTB ini, mengaku tidak ada lagi upaya lain. Putusan PK itu bersifat final dan mengikat. “Kecuali yang bisa kami lakukan adalah mengeksekusi putusan PK,” demikian Kajari.

Seperti diberitakan, Christin Marliana divonis atas perbuatannya menggelapkan pajak. Modusnya, terdakwa tidak menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam kurun waktu Januari 2007 hingga Desember 2010. Seharusnya tersangka melakukan pembayaran pajak pada 2007 Rp 794,5 juta, 2008 Rp 1,95 miliar, 2009 Rp 2,54 miliar dan 2010 sebesar Rp 3,12 miliar. Tapi terdakwa selalu melaporkannya nihil. Ini terungkap dari laporan hasil pembayaran dan analisis informasi data laporan dan pengaduan (IDLP) 2014 yang akhirnya penyidik Direktorat Jendral Pajak Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara turun untuk melakukan penyelidikan. Selama proses penyidikan, terdakwa tetap ditahan. Tapi saat proses banding majelis hakim PT mengalihkan status penahanannya menjadi tahanan kota. Namun saat hendak dieksekusi atas putusan MA selama 2 tahun penjara, Cristin kabur dan ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah lama diburu akhirnya buronan pajak ini berhasil ditangkap di komplek Perumahan CitraLand, Surabaya, 7 Februari 2018. Terpidana pengemplang pajak usaha itu ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung yang diback-up tim dari Kejati Jawa Timur dan Kejari Surabaya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *