Setelah Kades Sukamulia, Giliran Kades Sempe Dinon-aktifkan

oleh -453 Dilihat
Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin SE

SUMBAWA BESAR, SR (28/09/2018)

Satu lagi oknum kepala desa di Kabupaten Sumbawa dinonaktifkan. Setelah kades Sukamulia Kecamatan Labangka, kini Pemda Sumbawa melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) menonaktifkan MA—oknum Kades Sempe Kecamatan Moyo Hulu. Tindakan ini dilakukan karena kepala desa bersangkutan diduga menyalahgunakan APBDes tahun 2017. “SK pemberhentian sementaranya sudah kami serahkan ke camat. Nanti camat yang akan menyampaikan kepada yang bersangkutan,” ungkap Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin SE, belum lama ini.

Sebelumnya diakui Ulumuddin, Camat sudah menyampaikan surat teguran sebanyak tiga kali kepada oknum kades tersebut. Dalam surat teguran itu, kepala desa tersebut diminta untuk melaksanakan pekerjaan yang belum tuntas. Demikian jika ada sisa dana pekerjaan harus dikembalikan ke kas desa. Namun teguran ini tak diindahkan. Berdasarkan hasil pemeriksaan Inspektorat, sekitar Rp 208 juta dana APBDes Tahun 2017 diduga disalahgunakan. Memang rata-rata pekerjaan fisik maupun non fisik yang tertuang dalam anggaran desa sudah dikerjakan. Tapi setelah dilakukan pengecekan lapangan terjadi kekurangan volume pekerjaan. “Misalnya pembuatan tandon air dan balai pertemuan, terjadi kekurangan volume,” demikian Ulumuddin. (SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *