SUMBAWA BESAR, SR (28/09/2018)
Selain Kades Sukamulia Kecamatan Labangka dan Kades Sempe Kecamatan Moyo Hulu yang dinonaktifkan, bakal bertambah satu lagi. Adalah Kepala Desa (Kades) Tengah Kecamatan Utan. Hal ini dibenarkan Kabid Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa, Ulumuddin SE yang ditemui belum lama ini.
Menurut Ulumuddin, persoalannya hampir sama, diduga menyalahgunakan APBDes Tahun 2017. Sejauh ini surat teguran kepada oknum kades itu sudah tiga dilayangkan melalui Camat setempat untuk mengingatkan agar menyelesaikan persoalannya. Jika masih juga belum selesai, Ulumuddin menegaskan, oknum Kades Tengah ini akan dinonaktifkan.
Terkait kades yang sudah dinon-aktifkan tambah Ulumuddin, mereka bisa kembali menjabat asalkan semua masalah yang menderanya terselesaikan dengan baik. Meski demikian tahap evaluasi terhadap kinerja kades bersangkutan tetap dilakukan. “Evaluasi kerja inilah hajat sesungguhnya dari pennon-aktifan kades. Bila selama diberhentikan sementara, ia (kades) menunjukkan perubahan perilaku ke arah yang lebih baik, maka jabatan kades bisa dijabat lagi. Begitu juga sebaliknya,” tandasnya. (SR)






