MATARAM, SR (13/09/2018)
Sepasang kekasih diamankan di salah satu kamar sebuah rumah di Desa Taman Sari, Kecamatan Gunung Sari, kemarin siang. Adalah RD alias Wen (35) Taman Sari Lombok Barat, dan VS alias Ven (21) warga Batu Layar Lombok Barat. Keduanya ditangkap Tim Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram karena di TKP ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu. Yakni dua bungkus shabu 10,67 gram, satu poket shabu 1,55 gram, enam poket shabu 4,26 gram, shabu 1,83 gram di atas kaca silinder, dua bong, tiga korek, tiga sekop shabu, dua timbangan elektrik, gunting, sebundel plastik, empat buah HP dan uang tunai Rp. 1.380.000. “Total barang bukti shabu yang diamankan seberat 18,31 gram,” ungkap Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK, Kamis (13/9).
Dituturkan Kapolres Muhammad, penangkapan terduga pengedar narkoba ini bermula dari informasi bahwa pelaku Wen sedang bertransaksi Narkoba di rumahnya di pertigaan Jalan Cendana No. 11, Desa Taman Sari, wilayah Kecamatan Gunung Sari. Rumah itu dicurigai masyarakat karena selalu ramai keluar masuk baik roda dua maupun kendaraan roda empat. Tim langsung meluncur ke TKP meringkus Wen bersama wanita yang bukan istrinya dalam satu kamar bernama Ven. Di TKP ditemukan shabu yang masih berserakan di atas kasur tempat tidurnya. Sejumlah barang bukti shabu ini diakui Wen adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal. Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan guna pengembangan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan pasal 144 ayat (1), pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 127 (1) huruf (a) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEN/SR)






