MATARAM, SR (13/09/2018)
Tim Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram dipimpin langsung Kasat Reserse Narkoba AKP Prayit Hariyanto SH berhasil meringkus seorang pria berinisial MSK alias Dapi, Rabu (12/9) sore. Dari tangannya diamankan narkotika jenis ganja yang dikemas dalam bentuk dodol, biji dan batang. Rencananya barang haram itu akan dipasarkan pelaku yang tinggal di Monjok Kota Mataram ini ke daerah wisata, Gili Trawangan. Lebih dari hampir 2 kilogram ganja diamankan polisi sebagai barang bukti.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Kamis (13/9), mengatakan, seminggu sebelum penangkapan, Tim Satuan Reserse Narkoba Kota Mataram mendapat informasi bahwa pelaku menjual ganja dalam bentuk poketan kecil seharga Rp. 50.000—Rp 100.000. Pelaku juga menyediakan “dodol” ganja. Ganja yang dimiliki pelaku ini dipasok dari luar Pulau Lombok menggunakan jasa pengiriman. Atas informasi tersebut Tim melakukan lidik. Benar saja, barang haram itu didatangkan dari luar daerah dengan menggunakan jasa pengiriman TIKI dan JNE. “Informasinya juga bahwa Bahan setelah datang langsung dipecah menjadi poketan kecil dan selanjutnya akan di pasarkan di Gili Trawangan,” kata Kapolres Muhammad.
Tim pun melakukan control delivery bekerjasama dengan jasa pengiriman TIKI untuk ikut mengantar satu buah paketan dengan judul Pakaian Bayi ke rumah pelaku Dapi di Lingkungan Monjok Pemamoran. Saat tiba di rumah pelaku, tim menjumpai istrinya yang sedang duduk-duduk di teras rumahnya. Istrinya mengaku jika suaminya masih berada di kamar mandi. Tak lama Dapi keluar langsung diringkus dan kamar pun digeledah. Dalam proses penggeledahan di ruang tamu ditemukan tas selempang warna coklat merk three second yang berisi satu kotak kacamata berisi 2 poket besar daun, biji dan batang kering yang diduga narkotika jenis ganja dan sebungkus kecil dodol ganja. Di ruang keluarga ditemukan tas berisi enam poket daun, biji dan batang ganja, sebuah tas plastic putih berisi daun, biji dan batang kering ganja, sebuah plastik transparan berisi “dodol“ ganja dan lainnya. Totalnya hampir mencapai 2 kilogram ganja. Hasil pemeriksaan, pelaku mengaku ganja itu diperoleh dari rekannya berinisial AZ warga Dasan Agung yang dipesannya dari luar daerah dan dikirim dengan melalui jasa pengiriman. Saat ini pelaku dan Barang Bukti kami amankan di Satresnarkoba Kota Mataram dalam proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pihaknya menjerat pelaku dengan pasal berlapis yakni 114 ayat (2), pasal 111 ayat (2) dan pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEN/SR)








