Jika Jadi Tersangka, Kades Padesa Dinonaktifkan

oleh -660 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (17/09/2018)

Kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Kepala Desa (Kades) Padesa Kecamatan Lantung, Kabupaten Sumbawa, terus berproses pihak kepolisian Polres Sumbawa. Hanya tinggal selangkah lagi, polisi sudah bisa meningkatkan status hokum kasus tersebut. Meski dugaan pidana sudah memenuhi unsure dengan adanya keterangan dari pejabat Dikpora Bima mengenai ijazah tersebut, tapi polisi masih membutuhkan keterangan tambahan dari saksi ahli pidana. Rencananya Selasa (18/9) besok, saksi ahli pidana ini dimintai keterangan. Keterangan ahli pidana ini hanya untuk menguatkan pasal yang akan disangkakan kepada calon tersangka.

Terkait hal itu, Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kabid Pemerintahan Desa, Ullumuddin SE, tetap menjunjung tinggi proses hukum yang sedang dijalani oleh Kepala Desa (Kades) terpilih Padesa Kecamatan Lantung. Karenanya sikap atau langkah apa yang akan diambil terkait masalah kades tersebut, masih menunggu proses hukum yang sedang berjalan.

Jika oknum kades itu ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, Ullumuddin menyatakan akan diberhentikan sementara (dinon-aktifkan). Ketika sudah ada keputusan tetap dari pengadilan yang memutuskan ia bersalah, akan diberhentikan secara total. Dan apabila jabatan kades ini masih tersisa lebih dari setahun pasca adanya putusan yang bersifat inckrach, akan dilakukan pemilihan kepala desa dengan sistem Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pilkades sistem PAW berbeda dengan pemilihan pada umumnya yang dipilih melalui bilik suara. Dalam Pilkades sistem PAW ini, calon kadesnya dipilih berdasarkan hasil musyawarah desa. Calon Kades yang kalah pada Pilkades serentak kemarin diperbolehkan mengikuti Pilkades PAW asalkan memenuhi syarat. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *