Jadi Target Operasi, Akhirnya Pengedar Narkoba Ini Tertangkap

oleh -339 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (08/09/2018)

IS alias Brey (38 tahun) tak berkutik saat Satuan Reserse Narkoba Polres Sumbawa menggrebeg kediamannya, Jumat (7/9) malam pukul 18.30 Wita. Dalam penggeledahan di rumah yang berlokasi di Dusun Santong, Desa Dalam, Kecamatan Alas, Kabupaten Sumbawa ini tim menemukan narkotika jenis shabu sebanyak 1 poket sedang seberat 3,72 gram. Selain itu timbangan digital, pipa kaca dan 2 bundel plastic klip.

Kasat Res Narkoba Polres Sumbawa, IPTU Mulyadi SH yang dikonfirmasi SAMAWAREA, mengatakan bahwa selama ini Brey sudah menjadi target operasi (TO). Brey merupakan pengedar narkoba yang menerima suplay barang haram itu dari Mataram. Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat. Tim langsung meluncur ke kediamannya. Dalam penggrebekan dan penggeledahan, disaksikan staf desa dan ketua RT setempat. Setelah mendapati barang bukti, tim membawa Brey untuk diproses lebih lanjut. Dari hasil tes urine di RSUD Sumbawa, Brey dinyatakan positif mengandung Amphetamine. Kini Brey telah ditetapkan sebagai tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *