SURABAYA, SR (24/08/2018)
Dalam kurun waktu dua minggu, Polsek Genteng, Polretabes Surabaya berhasil membekuk 11 pengedar sabu di beberapa wilayah di Surabaya. Mirisnya, satu di antara belasan pelaku itu terdapat satu tersangkanya yang masih anak-anak. Mereka adalah TA (26), NS (21), SP (30) AW (27) keempatnya warga Sememi, Surabaya. Sedangkan tujuh lainnya AA (19) warga Kandangan Tandes, AW (19), RS (20) warga Balongsari, HS (18) warga Randu, SF (29) dan AP (24) warga Plampitan Surabaya. Dan satu pelaku lainnya masih di bawah umur berinisial AR (17) warga Tenggumung Surabaya.
Kapolsek Genteng, Kompol Ari Tresetyawan mengatakan, semua pelaku tersebut ditangkap setelah polisi mendapatkan empat laporan yang berbeda dari masyarakat. Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan pengintaian dan penyelidikan di tiga wilayah di daerah Sememi dan satu di wilayah Wonokusumo Surabaya. “Mereka ini berperan sebagai pengecer narkoba di beberapa wilayah Surabaya,” sebut Ari Trestiawan, belum lama ini.
Dari pengakuan salah satu pengedar yang mengatakan, sasaran pemasaran sabu-sabu tersebut di sekitar daerah tempat mereka tinggal. Mereka sudah beroperasi selama satu tahun terakhir, dan pangsa pasarnya adalah para remaja di lingkungannya. Dari tangan para pelaku ini, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 2 bungkus plastik kecil Sabu-sabu berisi 0,18 gram, 1 botol alat hisap, 8 poket sabu dengan berat 4 gram, 1 buah seperangkat alat hidap, 2 poket plastik kecil berisi sabu-sabu, dan 1 poket palatik kecil yang berisi sabu-sabu. (SR)






