Polisi Bekuk Penyelundup Shabu ke Rutan Bangli

oleh -203 Dilihat

BALI, SR (24/08/2018)

AS gagal menyelundupkan shabu ke Rutan Kelas IIB Bangli. Pasalnya aksinya terungkap ketika petugas setempat melakukan penggeledahan dan menemukan narkotika jenis shabu seberat 2,93 gram (bruto) atau 2,75 gram (netto). Selain itu sebuah styrofoam berbentuk gelas merk pringles sebagai tempat untuk menyimpan shabu, sebuah tisu, handphone merk Samsung, lakban bening, plastik warna merah dan satu unit sepeda motor Vario 125. Kini AS harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Bangli.

Kasat Narkoba AKP Sunarcaya, SH., MM mengatakan bahwa pelaku (AS) ditangkap pada saat membawa Narkoba tersebut ke Rutan kelas II B Bangli, setelah diperiksa oleh petugas Rutan ditemukan benda mencurigakan didalam styrofoam berbentuk gelas merk pingles kemudian mengamankan pelaku dan menghubungi petugas kepolisian di Polres Bangli.

Baca Juga  BNNK dan Bawaslu Sumbawa Teken MoU, Puluhan Panwascam Ditest Urine  

Dari hasil pemeriksaan, AS mengaku mendapatkan barang tersebut dari Gojek. Sebelumnya pelaku diminta ER yang merupakan Napi di Rutan Kelas II B Bangli untuk menerima titipan dari seseorang yang berinisial JN. Namun pelaku menerima titipan dari jasa Gojek. Titipan itu berisi makanan ringan yang dibungkus dengan tas kresek warna merah. Selanjutnya pelaku membawa barang tersebut dengan mengendarai sepeda motor Vario 125. Kasus tersebut masih dalam tahap pengembangan untuk mengetahui jaringan di atasnya. “Untuk pelaku kami jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun, denda paling banyak Rp 8.000.000.000,” sebutnya. (SR)

rokok pilkada mahkota NU

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *