BALI, SR (24/08/2018)
NW (56) yang kesehariannya menjual loloh (jamu tradisional) di Jalan Raya Simpang Tiga Sangeh Sribupati Blayu sebelah utara obyek wisata Sangeh, Banjar Batusari, Desa Sangeh, Kecamatan Abiansemal, Kabupaten Badung ditangkap unit Reskrim Polsek Abiansemal lantaran nyambi menjual togel. Pria asal Kediri Tabanan ini tak berkutik setelah di tangannya ditemukan uang hasil penjualan togel sebesar Rp 115.000, selembar kertas putih berisi tulisan angka pasangan rekapan togel, balpoin warna biru dan HP Nokia type 1280 warna biru, belum lama ini. Dari keterangannya, ia telah berjualan loloh sudah bertahun-tahun di tempat itu, namun ia tergiur untuk menjual togel untuk menambah penghasilan dari menjual loloh. Kini ia harus mempertanggung-jawabkan perbuatannya, mendekam di jeruji besi Mapolsek Abiansemal.
Kapolsek Abiansemal Kompol I Nyoman Weca, S.Sos membenarkan telah mengungkap kasus perjudian jenis togel. Pelaku dijerat pasal 303 ayat 2e KHUP jo pasal 53 ayat (1) KUHP jo pasal 2 ayat (1) UU no. 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 10 tahun penjara. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan penyidikan. (SR)