Penyelidikan Kasus Dugaan SPPD Fiktif Wakil Rakyat Jalan Terus

oleh -358 Dilihat
Kasat Reskrim AKP Zaky Maghfur

SUMBAWA BESAR, SR (10/08/2018)

Meski khabarnya beberapa anggota DPRD Sumbawa yang diduga melakukan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas (SPPD), namun Penyidik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Reserse dan Kriminal Polres Sumbawa masih tetap memprosesnya. Sebab hingga kini belum ada keputusan jika penyelidikan kasus tersebut dihentikan. Untuk diketahui, sebelumnya semua anggota DPRD Sumbawa dari Fraksi Gerindra dimintai keterangannya. “Memang informasinya sudah mengembalikan. Cuma kita kroscek dulu, dalami dulu apakah memang sudah dikembalikan atau tidak,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK yang dicegat usai Sholat Jumat, siang tadi.

Pengembalian terhadap uang yang digunakan sejumlah oknum wakil rakyat itu ungkap Kasat Zacky, akan dikaji untuk memastikan apakah masuk dalam ranah atau MoU antara APIP dengan APH terkait dengan pengembalian uang negara. Sebab dalam pasal 4 UU Tipikor yang menyebutkan bahwa pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. “Inilah yang kita kaji dan dalami. Tentunya kita rapatkan dengan pihak inspektorat, untuk memastikan masuk dalam pelanggaran administrasi atau pidana. Jangan sampai pengembalian uang SPPD itu hanya modus. Tapi kami tidak bisa menjustifikasi seseorang tanpa adanya buktu-bukti yang kuat. Bukti inilah yang sedang kami kumpulkan,” ujarnya.

Seperti diberitakan, pemanggilan sejumlah anggota DPRD Sumbawa ini dilakukan 6 Juni lalu. Ketua dan empat anggota Fraksi Gerindra secara bergantian dimintai keterangan di ruang Unit Tipikor. Terungkap adanya dugaan penggunaan SPPD yang tidak pada tempatnya. SPPD itu seharusnya digunakan untuk melakukan konsultasi ke DPR RI di Jakarta. Namun, SPPD tersebut diduga digunakan untuk kegiatan partai di Hambalang. Keberangkatan itu berkisar tanggal 11 sampai 13 April 2018. Biaya perjalanan dinas ini sekitar Rp 12 juta per orang. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *