SUMBAWA BESAR, SR (10/08/2018)
Setelah meminta keterangan sejumlah saksi, termasuk ketua dan anggota panitia 9 Pilkades Lantung Padesa, kini giliran Kades terpilih setempat, SA diperiksa penyidik Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Sumbawa, Jumat (10/8) pagi. Oknum kades terpilih ini diperiksa terkait kasus dugaan ijazah palsu yang digunakannya sebagai salah satu syarat saat melakukan pendaftaran sebagai calon kepala desa Lantung Padesa Kecamatan Lantung. “Ya benar, pemeriksaan terhadap oknum Kades terpilih itu sedang berlangsung,” kata Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK yang ditemui usai Sholat Jumat.
Terkait dengan ijazah yang menjadi obyek penyidikan, Kasat Zacky mengaku mendapat informasi dan data jika dokumen itu palsu. Awalnya dugaan penggunaan ijazah palsu ini diketahui pasca dilakukan penetapan calon Kepala Desa Lantung Padesa. Kemudian dugaan itu dilaporkan kepada Panwas Pilkades setempat. Panwas menindaklanjuti laporan itu pasca adanya pemenang Pilkades. Polisi menangani kasus ini setelah menerima laporan dari saksi pelapor. Polisi mulai menelusurinya dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi termasuk oknum kades terpilih. Setelah pemeriksaan oknum kades terpilih, ungkap Kasat, timnya akan bertolak ke Bima untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kadis Dikpora Bima. Sebab mencuatnya kasus dugaan ijazah palsu ini setelah adanya surat dari Kadis Dikpora Bima jika ijazah yang dikantongi oknum kades itu tidak sah. Selain format ijazahnya, tandatangan kepala dinas di dalam dokumen itu tidak pas. Pasalnya ketika itu pejabat pemilik tandatangan belum menjabat sebagai kepala dinas, tapi di sana sudah tertera sebagai Kadis. “Inilah yang kita telusuri, apakah kita yang berangkat ke Bima atau Kadis Dikpora yang datang ke sini (Sumbawa) untuk memberikan keterangan terkait dokumen ijazah itu,” ungkap Zacky Maghfur.
Sebelumnya, Kabid Pemdes DPMD Sumbawa, Ulumuddin, S.Sos mengaku sudah mendapatkan informasi terkait dengan kasus tersebut. Ia berharap sebaiknya persoalan itu diserahkan kepada hukum untuk menentukan benar dan salah. Jika dari hasil pemeriksaan terbukti mengguanakan ijazah palsu maka Kades terpilih itu batal dilantik. (JEN/SR)






