Transaksi Shabu di Sel Pengadilan, Seorang Terdakwa Tertangkap di Lapas

oleh -613 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (02/07/2018)

KM alias Oca (36) sepertinya akan mendekam lebih lama di jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sumbawa. Terdakwa kasus pencurian ini tertangkap karena memiliki narkotika jenis shabu, Senin (2/7) sore sekitar pukul 15.30 Wita. Barang haram itu ditemukan saat diperiksa petugas Lapas Sumbawa usai terdakwa yang tinggal di BTN Bukit Permai, Kelurahan Seketeng Sumbawa ini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Sumbawa. Dari balik sepatunya, petugas sipir penjara mengamankan barang bukti 4 poket shabu.

Tersangka (tengah) didampingi dua penyidik Satres Narkoba Polres Sumbawa

Kapolres Sumbawa yang dikonfirmasi SAMAWAREA melalui Kasatres Narkoba, IPTU Mulyadi SH, mengakui tertangkapnya seorang terdakwa karena memiliki, menyimpan, menguasai, membawa dan menjadi perantara dalam tindak pidana narkotika jenis sabu. Penangkapan ini bermula ketika pelaku menjalani persidangan kasus pencurian di Pengadilan Negeri Sumbawa. Usai sidang, pelaku (Oca) sementara dititipkan di Sel Tahanan Pengadilan setempat, sebelum dibawa kembali ke Lapas Sumbawa. Selanjutnya pelaku bertemu dengan seseorang yang tidak dikenal di dalam sel Pengadilan dan memberikan bingkisan kecil dalam bungkus rokok. Oleh pelaku, barang yang diketahui narkotika jenis shabu ini disimpan di dalam sepatunya. Selanjutnya pelaku diangkut kembali ke Lapas Sumbawa. Sebelum dimasukkan ke dalam sel bloknya, pelaku menjalani pemeriksaan petugas Lapas di ruang penjagaan. Tanpa diduga, di dalam sepatu sebelah kirinya ditemukan empat poket shabu yang dibungkus dengan plastik obat warna bening. Saat itu juga petugas Lapas berkoordinasi dengan Satres Narkoba Polres Sumbawa untuk menindaklanjutinya. “Kami akan melakukan pengembangan dan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan dan bandarnya,” demikian perwira sarat prestasi ini. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *