Pria Beristri Garap Gadis Ingusan

oleh -403 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (05/07/2018)

Persetubuhan anak di bawah umur kembali terjadi di wilayah hukum Polsek Empang. Seorang pria beristri berinisial JN dilaporkan menyetubuhi gadis ingusan berinisial EJ (14 tahun), belum lama ini. Kasus ini terungkap setelah JN yang masih sekampung dengan korban tersebut sudah melakukan perbuatannya beberapa kali dan di berbagai tempat. JN telah ditangkap pihak Polsek Empang dan kini kasusnya ditangani penyidik Unit PPA Reskrim Polres Sumbawa.

Kapolsek Empang, IPTU I Md. Suardika yang dihubungi SAMAWAREA, Kamis (5/7), membenarkan adanya kasus tersebut. Terungkapnya kasus asusila ini bermula dari bibi korban yang merasa curiga. Karena melihat korban diantar pulang oleh terduga pelaku menggunakan sepeda motor namun diturunkan di lokasi yang cukup jauh dari rumah. Bibinya pun menanyakan korban dan akhirnya korban mengakui secara terus terang. Selanjutnya persoalan ini disampaikan ke orang tua korban. “Saat kasus ini diketahui orang tuanya, tidak langsung dilaporkan. Setelah beberapa hari kemudian baru dilaporkan ke kami,” aku Ajik—akrab Kapolsek disapa.

Saat itu juga JN diamankan guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. JN yang istrinya menjadi TKW ini langsung dibawa ke Polres Sumbawa untuk penanganan lebih lanjut. Namun sebelumnya ungkap Kapolsek, terduga pelaku ini mengaku sudah lima bulan menjalin asmara dengan korban. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *