BALI, SR (31/07/2018)
Polsek Kuta Utara mengungkap kasus penggelapan sepeda motor. Pelaku yang tertangkap ini beraksi di 3 kabupaten yaitu Badung, Denpasar dan Tabanan. Pelaku berinisial PM (43) dibekuk Unit Reskrim Polsek Kuta Utara di tempat tinggalnya kos-kosan jalan raya Abianbase Kuta Utara Badung. Pria asal Gianyar ini tak berkutik lantaran pada saat penangkapannya ditemukan satu unit sepeda motor milik korbannya.
Dari hasil pemeriksaan petugas, pelaku mengakui melakukan perbuatannya di wilayah hukum Polresta Denpasar yaitu 3 unit kendaraan bermotor. Adalah Scoopy warna crem dan merah DK 6228 DF di Jalan Bedahulu 17 Denpasar dengan pemilik atasnama Mangku Oka, Vario 125 DK 6763 FAC, TKP LSE lingkar IX Penamparan Denpasar pemilik atas nama I Made Darmada. Dan Beat DK 2870 OP warna putih di Jalan Buluh Indah Denpasar pemiliknya Haji Ropok. Sedangkan TKP lainnya yang diakui pelaku adalah di wilayah hukum Polres Tabanan dan pelaku tidak mengingat lagi. Sedangkan di wilayah hukum Polres Badung pelaku mengakui menggelapkan sepeda Honda Beat warna putih DK 2944 OM, atas nama I Made Sri Warjani.
Kapolsek Kuta Utara AKP Johannes H.W.D Nanggolan, SIK membenarkan pengungkapan tersebut. “Kami telah berhasil mengungkap kasus penggelapan sepeda motor yang beraksi di 3 wilayah hukum. Modusnya dengan berpura pura panik, pelaku meminjam sepeda motor korbannya dengan alasan membeli onderdil mobil karena mobilnya rusak. Pelaku beralasan kepada korbannya akan menjemput anaknya dari sekolah dan sepeda motor tidak kembali. Padahal korban dan pelaku tidak saling kenal. Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya, mendekam di jeruji besi Mapolsek Kuta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.
Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim SIK menambahkan pelaku dijerat pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (SR)






