JAKARTA UTARA, SR (22/07/2018)
Kepolisian Sektor Pademangan, Polres Metro Jakarta Utara, menangkap seorang pria tersangka yang melakukan percobaan pencurian di Lantai VI Gedung Maspion, Pademangan Barat, Pademangan, Jakarta Utara.
Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik SH mengatakan, pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial S (35), warga asal Kampung Lio, Depok, Jawa Barat. “Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolsek Pademangan,” ujar Kapolsek Pademangan Kompol Sri Suhartatik, Minggu (22/7).
Lanjut Kapolsek, peristiwa tersebut bermula saat itu pada Hari Jumat, tanggal 20 Juli 2018 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku masuk melewati loby dan menuju lantai 6 melewati tangga darurat kemudian memutus kabel CCTV dan merusak pintu kaca dan membobol gibsun pembatas ruangan serta merusak laci ruangan. “Atas kejadian percobaan pencurian tersebut korban mengalami kerugian Rp.8.000.000. Selanjutnya korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pademangan Jakarta Utara,” jelas Kapolsek.
Adapun barang bukti yang diamankan berupa 1 buah linggis, 1 set kuncil L, rante besi, 2 buah obeng gagang merah, 1 botol pilok warna hitam, 1 buah pisau carter, 1 buah senter kecil, 1 buah gembok merk ATS dan 4 anak kunci, 2 pasang sarung tangan warna hitam, 1 buah kunci mobil, 1 buah kunci motor. Tersangka yang saat ini diamankan di Mapolsek Pademangan dijerat pasal 363 jo 53 KUHP, tentang pencurian. (SR)






