Penanganan Gangguan Kamtibmas di Maronge Dinilai Lamban

oleh -258 Dilihat

SUMBAWA BESAR, SR (01/06/2018)

Wakil Bupati Sumbawa, Drs. H. Mahmud Abdullah menyoroti lambannya penanganan gangguan penanganan Kamtibmas di wilayah Kecamatan Maronge. Sebab sampai saat ini belum terbangun Kantor Markas Komando Polisi Sektor (Mapolsek) dan Koramil. Untuk wilayah Maronge masih ditekel Polsek Plampang, sedangkan Koramil berlokasi di Kecamatan Empang. Koramil Empang ini mengcover 5 kecamatan sekaligus, yaitu Tarano, Empang, Plampang, Labangka dan Maronge. “Ini masalah serius perlu dipikirkan secara bersama-sama,” kata Wabup saat melakukan Safari Ramadhan di Masjid Baiturrahman Kecamatan Maronge, Rabu (30/5) malam lalu.

Persoalan serius lainnya, ungkap Wabup adalah wilayah tersebut kekurangan air bersih yang dikonsumsi masyarakat maupun air irigasi untuk mengairi persawahan. Karena itu di musim kemarau sekarang ini tidak bisa menanam meskipun jenis tanaman palawija. Ia meminta perhatian semua pihak terutama Camat dan Kepala Desa sebagai perpanjangan tangan Kepala Daerah untuk mencari jalan keluarnya. “Camat dan Kades lebih proaktif menemukan solusi bagi permasalahan-permasalahan yang dihadapi warga di wilayahnya. Terlebih saat ini, anggaran yang dialokasikan ke desa-desa jumlahnya cukup besar, sehingga tidak menjadi alasan bagi pemerintah desa untuk tidak mampu mengatasi masalah kekurangan air bersih di desa-desa dalam wilayah Kecamatan Maronge,” tukasnya.

Di bagian lain Wabup juga meminta kepada para kades untuk segera menindaklanjuti Instruksi Presiden Republik Indonesia No. 1 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa bagi percepatan penyediaan embung kecil dan bangunan penampung air lainnya, termasuk Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No. 19 Tahun 2017 tentang Empat Program Prioritas Penggunaan Dana Desa. Yaitu pertama, pembangunan embung desa atau penampung air lainnya. Kedua, pembentukan dan penguatan Bumdes. Ketiga, produk unggulan desa dan produk unggulan kawasan perdesaan. Dan keempat, pembangunan sarana dan prasarana olahraga desa.

Untuk diketahui, jumlah anggaran yang dialokasikan ke desa-desa se Kecamatan Maronge untuk Tahun 2018 mencapai Rp 5.483.164.700. Jumlah tersebut terdiri dari Dana Desa (DD) sebesar Rp 3.010.355.000, Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 2.318.541.700, dan Bagi Hasil Pajak dan Retribusi Daerah (BHPRD) Rp 154.268.000. Besarnya jumlah pendapatan desa, baik DD, ADD maupun BHPRD tentunya harus sejalan dengan kemampuan desa untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakatnya secara efektif, sehingga berdampak pada penurunan angka kemiskinan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa secara keseluruhan. (JEN/SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *