BALI, SR (28/05/2018)
DD (17) dan MSP (16) terpaksa mengenyam pendidikan di balik jeruji besi. Pasalnya, dua pelajar SMK di Singaraja Bali ini ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di tiga TKP. Dari tangannya Tim Reskrim Polsek Singaraja mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 buah laptop, HP, satu set pisau ukir (berisi 8 buah), dan 1 unit proyektor merk Benq.
Sebelum tertangkap kedua pelajar tersebut beraksi di ruang guru SMK Triatmajaya (Mapindo). Mereka menggondol Laptop, notebook, dan HP. Seminggu kemudian mereka kembali beraksi di sekolah yang sama. Kali ini mengambil laptop, tabung pemadam kebakaran, empat set pisau ukir, lima buah asbak kaca, sebuah nampan kayu, dan charger HP. Terakhir mereka beraksi di Aula SMK sekolah yang sama 21 Mei 2018. Pelaku mengambil proyektor.
Munculnya niat mencuri pelaku ini, bermula ketika salah seorang di antaranya berinisial DD selesai bermain basket di sekolahnya bermaksud mengembalikan bola di ruang guru. Saat itu pelaku melihat HP yang sedang di charge, laptop dan notebook di atas meja. Hatinya pun tergerak untuk mengambilnya. Barang yang dicurinya ini dijual dan hasilnya dibagi-bagi. Rupanya pelaku ketagihan, kembali melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama. Keduanya menyelinap masuk ke halaman sekolah yang dijaga Satpam. Lalu masuk ke ruang guru dan aula dengan cara memanjat dan masuk ke lobang ventilasi di atas pintu. Selanjutnya mengambil barang-barang tersebut.
Mengingat kedua tersangka masih di bawah umur, proses penyidikannya menggunakan UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistim Peradilan Pidana Anak. (SR)






