Sebelumnya Dukung Nomor 4 Kini Dukung Nomor 1
SUMBAWA BESAR, SR (03/05/2018)
Kades Lape, JA belum jera. Setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pemilu karena terlibat kampanye Paslon Pilgub NTB nomor urut 4, kini oknum Kades tersebut kembali diproses Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Sumbawa, dalam kasus yang sama. Namun kali ini, oknum Kades JA diduga terlibat kampanye pasangan nomor urut 1.
Ketua Panwaslu Sumbawa, Syamsihidayat SIP yang dikonfirmasi Kamis (3/5) mengaku sudah menerima laporan keterlibatan oknum Kades itu dari Panwascam Lape. JA diduga terlibat kampanye pasangan calon nomor urut 1. Sebelumnya Kades ini juga terlibat dalam kampanye nomor urut 4 dan telah ditetapkan sebagai tersangka yang kini dalam penanganan penyidik Reserse dan Kriminal. “Yang pertama paslon nomor empat. Yang kedua ini paslon nomor 1,” ujar Syamsi kepada wartawan.
Oknum Kades Lape ini ungkap Syamsi diduga melakukan kampanye Paslon nomor 1 pada tanggal 26 April lalu dan dilaporkan ke Panwaslu Sumbawa pada 2 Mei kemarin. Dalam laporan, JA diduga menyampaikan sambutan dalam kegiatan kampanye tersebut. Saat ini, pihaknya sedang mengkaji isi sambutan JA di Sentra Gakkumdu. Sebab, apa yang dilakukan JA diindikasikan mengarah pada tindak pidana pemilu. “Jika terbukti, JA bisa ditetapkan sebagai tersangka lagi,” tegasnya seraya menjelaskan bahwa secara aturan kepala desa tidak boleh hadir dalam kampanye. Apalagi sampai naik ke podium dan menyampaikan sambutan. (JEN/SR)







