MATARAM, SR (03/05/2018)
Dua orang pemuda diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Mataram, malam kemarin. FR (22 tahun) dan MR (40 tahun)—keduanya warga Gunung Sari Lombok Barat ini ditangkap karena membawa dan memiliki narkotika jenis shabu. Dari tangannya diamankan shabu seberat 0.55 gram.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi Kamis (3/5) mengatakan, penangkapan kedua pria tersebut berdasarkan informasi masyarakat. Tim langsung membuntuti pelaku. Tepat di depan Kantor Desa Jeringo, Kecamatan Gunung Sari, kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor Shogun DR 3280 DG dicegat dan dilakukan penggeledahan. Tim berhasil menemukan shabu di kantong jaket yang dikenakan FR. Dalam pemeriksaan, keduanya mengaku shabu itu dibeli dari seseorang berinisial SR seharga Rp 780 ribu. Kini keduanya diamankan di Polres Mataram guna pengembangan penyidikan. Para pelaku ini dijerat UU Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) huruf a. Sedangkan SR—penjual shabu kini dalam penyelidikan. (JEN/SR)






