Bedah Buku: Akulah Istri Teroris

oleh -353 Dilihat

MATARAM, SR (26/05/2018)

Gerakan Indonesia Membaca bekerjasama dengan UNU NTB menyelenggarakan Bedah Buku/Novel karangan Abidah Elhalieqy. Kegiatan ini bertempat di Aula UNU NTB, Kamis (24/5).

Rektor UNU NTB, Baiq Mulianah S.Pd.I, M.Pd menyambut baik terselenggaranya kegiatan tersebut, mengingat maraknya aksi terorisme yang terjadi selama ini. Ia berharap dengan terselenggaranya kegiatan ini dapat menjadi salah satu upaya dalam menangkal faham radikalisme yang dapat menghancurkan Negara ini. Isi dari Novel ini selaras dengan apa yang diperjuangkan oleh Nahdlatul Ulama selama ini, sesuai dengan prinsip Mabadi Khairu Ummah yakni Prinsip, Assidqu (kejujuran, transparansi, akuntabilitas), tasammuh (toleransi), tawazzun (keseimbangan) dan ‘adalah (keadilan). Kegiatan ini menghadirkan narasumber yakni Prof. Dr. TGH. Masnun MA (Rais Suriah PWNU/WR III UIN Mataram), Kombes Pol. Drs. Tajudin MH (Wakapolda NTB) dan narasumber utama Abidah Elhalieqy (Penulis Novel Akulah istri Teroris)

Kegiatan yang dihadiri ratusan peserta dari kalangan mahasiswa dan masyarakat umum ini berlangsung menarik lantaran gaya pembicara utamanya sangat luwes saat menguraikan isi buku.

Diawal pemaparan penulis,  Abidah Elhalieqy menceritakan proses produksi Novel ini. Saat pertama kali ditunjuk oleh Kapolri untuk memberikan pemahaman yang benar mengenai konsep jihad kepada kelompok masyarakat yang terindikasi memiliki pemahaman radikal, ia juga menuturkan saat mewawancarai para istri terduga teroris di Kampung Janda yang berjarak sekitarnya 6 Km dari Kota Poso.

Selanjutnya Abid–panggilan singkatnya mengemukakan alasan kenapa dirinya yang ditunjuk untuk menulis novel, karena dianggap tepat dilihat dari sisi pemahaman agama, pengalaman dalam dunia sastra dan juga dari perspektif gender. Media yang tepat adalah menggunakan novel. “Novel ini bersifat fiksi ilmiah karena bersumber dari fakta empiris yang terjadi di Indonesia,” ungkapnya.

Wakapolda,  NTB, Kombes Pol Drs Tajudin MH mengungkapkan secara sederhana bagaimana konsep teror yang sebenarnya. Teror merupakan tindakan yang dilakukan untuk menakut-nakuti orang lain. “Ciri seseorang yang dapat berbuat radikal dan terror salah satunya adalah suka menyendiri atau menjauh dari pergaulan sosial. “Namun yang patut disayangkan adalah labelisasi teroris nyaris selalu dilekatkan pada agama tertentu, yang ini tentu saja tidak fair,” sesal Wakapolda NTB.

Lebih jauh Kombes Pol Tajudin menambahkan kondisi Negara Indonesia saat ini sangatlah berbeda, hal ini terlihat pada terjadinya penurunan wawasan kebangsaan generasi muda. “Di samping itu, terdapat sekelompok masyarakat yang tidak mau menerima perbedaan, memiliki rasa egoisme yang tinggi dan merasa kelompoknyalah yang paling benar,” ujarnya.

Menyinggung terkait Rancangan UU Terorisme, Wakapolda menyatakan bahwa RUU terorisme ini perlu untuk segera disahkan karena terorisme harus dikawal dari hulu bukan dari hilir dan tentunya yang akan diberantas adalah para pelaku pelanggar hukum. “Kinerja kepolisian selama ini sama seperti pemadam kebakaran bertindak setelah kebakaran terjadi, kedua hal ini tidak bisa disamakan, tindakan teror apapun bentuknya harus dicegah sedini mungkin,” jelasnya.

Saat pemerintah suatu negara bertindak represif, menciptakan ketidak-adilan pada masyarakat muslim dan banyak tersebar fitnah, maka seharusnya bertindak demi mewujudkan ketertiban bersama.

Sementara Prof. Dr. TGH. Masnun MA menjelaskan bahwa ia telah lama mengikuti karya yang ditulis oleh Abidah Elhalieky semenjak masih studi di Yogyakarta. Bahkan mereka merupakan satu alumni di UIN SUKA Yogyakarta. Prof. Masnun melihat dari sudut pandang keilmuannya yakni Hukum Keluarga,  yang mana seorang perempuan bisa menjadi istri teroris adalah sebuah pilihan. “Bisa jadi karena kurangnya pemahaman dalam ilmu agama, faktor ekonomi dan beberapa faktor lainnya,” sambung Prof Mahsun.

Ditambahkan Prof Mahsun bahwa seorang istri teroris belum tentu langsung ikut menjadi teroris, walaupun dalam kaidah agama disebutkan bahwa perempuan adalah pasangan dan mitra dari laki-laki.  “Namun kaidah ini tidak boleh dimaknai secara teks saja, namun harus dilihat secara konteks dan dari sudut pandang yang lebih luas,” pungkasnya. (SR)

 

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *