SUMBAWA BESAR, SR (10/05/2018)
Gara-gara penerbitan sertifikat yang lambat, sekelompok massa menggelar aksi demo di Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sumbawa, Rabu (9/5) kemarin. Massa yang dikomandani Abdul Haris Munandar—Ketua LSM Perfect yang didukung LSM Kamita ini mendesak agar sertifikat atas nama Tini Kustiati warga Kecamatan Labangka yang sudah 6 tahun sejak diajukan Tahun 2013 lalu belum juga diterbitkan. Padahal semua persyaratan administrasi sudah dilengkapi termasuk semua persoalan sudah dituntaskan. Dalam aksi itu, massa membakar sejumlah ban bekas, sehingga api berkobar dan asap hitam mengepul. Selain itu massa juga menggelar pamflet berisi nada kecaman terhadap pelayanan BPN Sumbawa. Massa meminta agar BPN dibersihkan dari oknum-oknum mafia tanah maupun mafia sertifikat.
Dalam orasinya Haris menyoroti adanya indikasi mafia tanah di instansi tersebut. Sebab, diduga ada oknum yang bermain mengingat lamanya proses pengurusan sertifikat. Padahal pemohon sudah memenuhi semua persyaratan yang diminta BPN termasuk mengeluarkan uang belasan juta rupiah untuk sebidang tanah seluas 4,8 hektar. Namun, pengurusannya tetap berbelit-belit. Apabila tuntutan massa tidak diindahkan untuk segera menerbitkan sertifikat, pihaknya mengancam akan menduduki kantor BPN Sumbawa.
Orator lainnya, Edoth Syafruddin meminta BPN steril dari mafia-mafia tanah. Ia tidak ingin akibat ulah segelintir oknum merusak citra BPN dan merugikan masyarakat Sumbawa. Selaku pegiat LSM, Ia akan terus mengawasi kinerja aparatur yang berkaitan dengan pelayanan publik. Pihaknya akan tetap bersuara dan mengadvokasi masyarakat jika terjadi penyimpangan atau penanganan birokrasi yang berbelit-belit.
Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian yang dipimpin Kasat Sabhara, AKP Mathias WAL didampingi KBO-nya, IPDA Legiman ini sempat ricuh. Hal ini dipicu ulah dua orang ‘penyusup’ saat digelar mediasi di ruang Rapat BPN. Hadir perwakilan keluarga, Abdul Haris Munandar selaku Korlap Aksi, Uban Khairil Anwar, Zainuddin, Tini Kustiati, Tania, dan Elin. Sedangkan dari pihak BPN di antaranya Kepala BPN Drs Ketut Diptasari MH, Kasi Seksi Hubungan Hukum Fataruddin SH, Kasi Infrastruktur Pertanahan Wayan Sudiartha S.St MH, Kasi Penataan Pertanahan Arif Setyawan S.Si MM serta Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Junaedin A.Ptnh.
Awalnya hearing itu berjalan mulus karena dari pihak keluarga memaparkan sejumlah kejanggalan-kejanggalan yang menyebabkan alotnya penanganan penerbitan sertifikat mulai dari uang belasan juta yang disetorkan kepada oknum BPN, hingga alasan yang mengada-ada dari beberapa oknum BPN yang disinyalir menjadi penyebab terhambatnya penerbitan sertifikat hingga saat ini. Dua orang ‘penyusup’ terlihat masuk ke ruang mediasi yang seharusnya dikhususkan untuk perwakilan aksi dan keluarga pemohon serta disaksikan sejumlah wartawan. Kedua oknum ini juga sempat keluar ruangan beberapa menit dan kembali masuk langsung membuat kericuhan. Dua orang yang dikenal sebagai pegiat LSM ini mengaku sebagai keluarga salah satu pejabat BPN setempat. Salah satu di antaranya berusaha keras untuk memukul keluarga pemohon sertifikat yang nota bene seorang wanita. Namun upayanya dicegat aparat kepolisian yang mengawal jalannya mediasi. Suasana kembali tenang setelah kedua orang yang menjadi biang keributan itu dikeluarkan dari ruangan.
Dalam pertemuan itu, Kepala BPN Sumbawa, Drs. Ketut Diptasari MH mengatakan, dalam kasus ini pihaknya akan membuka semuanya secara riil. Pihaknya juga tidak akan menutupi apapun. Dijelaskan, semua bidang tanah bisa disertifikatkan, kecuali tanah kawasan hutan dan tanah sengketa. Jika ada tanah yang belum terselesaikan diharapkan agar dapat disampaikan sekaligus meminta informasi masyarakat jika ada oknum-oknum yang bermain. Pihaknya selaku pimpinan setempat tidak segan-segan menindak tegas jajarannya yang terbukti melanggar aturan.
Salah seorang perwakilan massa, Khairil Anwar meminta pihak BPN Sumbawa bekerja secara transparan, cepat, profesional dan akuntabel. Sebab, selama ini pihak pertanahan dalam penyelesaian proses penerbitan sertifikat disinyalir terjadi penyuapan.
Sementara perwakilan keluarga pemohon, Zainuddin mengatakan, permohonan tanah milik Tini Kustiati sudah dilakukan sejak Tahun 2013 lalu. Ia membantah pengakuan BPN jika permohonan itu baru tercatat tanggal 3 Februari 2016 lalu. Pasalnya pengukuran lahan milik Tini Kustiati telah dilakukan BPN Tahun 2014 lalu dan ini diamini oleh staf BPN Sumbawa, Lalu Samsidar yang kebetulan dihadirkan dalam pertemuan itu. Zainuddin juga memberikan klarifikasi terhadap adanya penjelasan dari BPN yang mengatakan alotnya pengurusan tanah itu karena ada pencegatan dari berbagai pihak termasuk orang yang mengaku sebagai ahli waris. Menurut Jen—sapaan pria ini, semua masalah itu sudah berhasil diselesaikan Tahun 2016 lalu dibuktikan dengan proses berlanjut ke tahapan berikutnya sehingga terbitlah peta bidang. Namun yang menjadi masalah, BPN kembali mengakomodir persoalan pada Tahun 2018 ini yang sebenarnya sudah dituntaskan Tahun 2016. “Ini aneh, masalah sudah selesai dan inkrach, mengapa diungkit kembali. Harusnya sertifikat itu sudah terbit Tahun 2016 lalu,” tukas Jen.
Dalam kesempatan itu Kasi Penanganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Junaedin A.Ptnh meminta waktu satu bulan untuk menuntaskan masalah yang sudah berlarut-larut ini. Pihaknya menyampaikan terima atas pertemuan yang difasilitasi jajaran kepolisian ini, sehingga persoalan yang sebenarnya terkuak. “Kami minta waktu selama satu bulan. Kami berjanji ini akan kami selesaikan,” ucapnya.
Pertemuan di ruang rapat itu berlangsung hingga pukul 19.00 Wita. Hasilnya kedua belah pihak sepakat terhadap hasil pertemuan tersebut, sehingga massa aksi yang berencana membangun tenda untuk menduduki BPN membubarkan diri.
Kepala BPN Sumbawa, Drs. Ketut Diptasari MH yang ditemui wartawan mengatakan, pihaknya tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan melakukan mediasi selama sebulan. Apabila tidak ada kesepakatan selama mediasi, pihak pencegat diminta untuk memasukkan gugatan hukum ke pengadilan. Sementara itu, pihaknya tetap memproses menerbitkan sertifikat milik Tini Kustiati. “Sebenarnya, jika tidak ada pencegahan, sertifikat ini sudah selesai. Karena sesuai aturan, jika ada pencegahan tetap kami perhatikan dan akan kami mediasi. Kami akan Terbitkan dengan catatan pernah dilakukan gugatan oleh si A, si B. Di sertifikat kami berikan catatan seperti itu. Itu sah. Nanti kalau ada pihak yang keberatan, silakan gugat kami. Untuk itu kami mempersiapkan diri apabila ada gugatan,” pungkasnya. (SR)








