SUMBAWA BESAR, SR (02/04/2018)
RZ (16 tahun) benar-benar nekat. Meski masih tergolong anak-anak, remaja putus sekolah tersebut nekat mencabuli tetangganya. Ironisnya, tetangganya ini adalah istri orang. Saat kejadian, suami korban tidak berada di rumah. Setelah sempat kabur, RZ diamankan massa dan nyaris dihakimi. Beruntung petugas Babhinkamtibmas melarikannya ke Polres Sumbawa.
Informasi yang diserap SAMAWAREA, kasus asusila ini terjadi Minggu (1/4) malam sekitar pukul 19.00 Wita. Bermula ketika korban berinisial SN (19 tahun) baru saja selesai mandi di kamar mandi umum lingkungan tempat tinggalnya di salah satu kelurahan wilayah Kota Sumbawa. Saat itu korban ditemani rekannya berinisial PT—gadis remaja berumur 15 tahun. Setibanya di rumah, suami korban yang kebetulan sedang berada di Kecamatan Moyo Hulu menelpon. Karena korban hendak memakai pakaian, korban meminta suaminya bicara dengan PT. Korban masuk ke kamar sembari menyerahkan HP tersebut kepada PT. Sesaat kemudian, korban keluar dari kamar mencari PT karena tidak mendengar suaranya. Ketika itu korban masih mengenakan handuk. Korban sempat terkejut karena pelaku sudah berada di depan pintu rumahnya. Pelaku saat itu mengaku mencari PT yang merupakan pacarnya. Korban lalu meminta pelaku meninggalkan rumahnya karena khawatir suaminya pulang dan mengiranya berselingkuh.
Pelaku tak beranjak, malah mempersilahkan korban mengganti pakaiannya di kamar dan dia tidak akan mengintip. Korban berbalik lalu masuk kamar. Tanpa diduga korban mendengar suara pintu rumah dikunci. Korban bergegas keluar kamar dan terlihat pelaku tengah mengunci grendel pintu. Korban seketika panik dan menanyakan kenapa pelaku masuk ke dalam rumah dan mengunci pintu. Pelaku tidak menjawab. Saat korban berusaha membuka pintu, pelaku langsung menarik tangan korban hingga terjatuh. Dengan sigapnya pelaku menindih tubuh korban dan mencium bibir ibu muda beranak satu tersebut. Korban pun berteriak memanggil ibunya yang tinggal tidak jauh dari tempat korban. Pelaku langsung membekap mulut korban. Karena khawatir kepergok orang, pelaku bergegas meninggal korban.
Kejadian itu sempat membuat heboh lingkungan tersebut. Pelaku yang sempat kabur, akhirnya ditemukan bersembunyi di wilayah Kecamatan Badas. Pelaku diminta pulang dan dimediasi Ketua RT setempat. Namun pihak keluarga korban tidak terima dan memilih menyelesaikan masalah itu secara hukum. Bahkan warga yang berdatangan tersulut emosi dan nyaris menghakimi pelaku. Beruntung anggota Bhabinkamtibmas mengambil sikap melarikan pelaku ke Polres Sumbawa.
Kasat Reskrim Polres Sumbawa, AKP Zacky Maghfur SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA mengatakan sudah mengamankan pelaku untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Kasus ini tetap diproses. Meski masih di bawah umur, pelaku tidak bisa didiversi (penyelesaikan di luar peradilan) karena ancaman hukuman atas perbuatannya adalah 9 tahun penjara. (JEN/SR)






