Harga Pertalite Naik, PD KAMMI Mataram Datangi ESDM NTB

oleh -315 Dilihat

MATARAM, SR (05/04/2018)

Kenaikan harga pertalite saat ini disikapi serius PD KAMMI Mataram. Karena itu KAMMI melakukan audiensi ke Dinas ESDM Provinsi NTB. Harga pertalite di NTB naik senilai Rp 300 per liternya di tahun 2018 ini. Kenaikan harga tersebut sebagai dampak dari penetapan harga ulang BBK selama 3 kali oleh Pertamina (Persero) yang merupakan pengambil kebijakan harga untuk jenis BBM Umum (Perpres 191 Tahun 2014). Pada awalnya pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pembelian minyak mentah dunia hanya sebesar USD 48/barel untuk APBN 2018. Faktanya harga minyak mentah dunia tahun ini berkisar di atas USD 60/barel. Ini menjadi alasan dasar mengapa Pertamina menaikkan harga pertalite dan jenis BBM umum lainnya. Premium yang merupakan jenis BBM khusus penugasan mengalami penurunan realisasi alokasi sejak tahun 2015 lalu. Pada tahun 2017 realisasi alokasi premium ke NTB sebesar 77,32%.  Padahal pada tahun sebelumnya realisasinya mencapai 91.14%. Rakyat dihimbau untuk menggunakan pertalite namun harganya dinaikan. Di sisi lain kuota premium diturunkan baik dalam kuantitas alokasi maupun persentase realisasi. Lalu berapa sih kebutuhan premium di NTB ? Apakah pemerintah melalui Pertamina sudah memberikan laporan kepada pemerintah daerah terkait pasokan premium di NTB ?

Abidin selaku Kepala Seksi Konservasi Energi Dinas ESDM Provinsi NTB menuturkan bahwa pemerintah daerah dalam hal ini Dinas ESDM tidak memiliki wewenang terkait pengaturan alokasi kebutuhan premium NTB. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada pasal 14 ayat 3 disebutkan bahwa “Urusan pemerintahan bidang energi dan sumber daya mineral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan pengelolaan minyak dan gas bumi menjadi kewenangan Pemerintah Pusat”. Ini berarti secara umum pengelolaan bidang energi diambil alih oleh pemerintah pusat. Adapun pengecualian untuk daerah diatur pada pasal selanjutnya. Perpres No 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM mengatur tentang penunjukan Badan Usaha sebagai penyedia dan distributor (dalam hal ini Pertamina) dan Badan Pengatur sebagai sebagai pengatur volume alokasi premium yang didistribusi ke setiap daerah. Hal ini berarti bahwa Pemda lepas tangan dalam kasus ini, karena semua diatur oleh pemerintah pusat melalui Pertamina dan BPH Migas. “Jadi tanggung jawab sepenuhnya ada di pemerintah pusat terkait kekurangan realisasi distribusi dan kenaikan harga pertalite,” kata Abidin.

Lebih lanjut dia memaparkan bahwa sejauh ini Dinas ESDM hanya sifatnya berkoordinasi dan mengawasi secara tidak langsung. Dinas ESDM dapat meminta klarifikasi apabila ada permasalahan kelangkaan premium dan sebagainya. Abidin juga menyayangkan kebijakan Pertamina saat ini yang menaikkan harga pertalite. Menurutnya rakyat saat ini dibuat dilema dengan kekurangan realisasi distribusi premium ditambah dengan kenaikan harga pertalite. Saat ditanya mengenai perencanaan alokasi energi jenis premium di NTB, Abidin mengaku belum mendapatkan data dari BPH Migas selaku Badan Pengatur. Sejauh ini Pertamina juga belum ada koordinasi terkait hal tersebut. Pemda hanya bisa mengajukan perencanaan namun keputusan tetap ada di pemerintah pusat. (SR)

nusantara bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *