Grebeg Homestay, Polisi Tangkap Penghisap Shabu  

oleh -389 Dilihat

MATARAM, SR (14/04/2018)

Sebuah homestay yang terletak di Jalan Salak, Lingkungan Sekarsari, Cakranegara Kota Mataram, digrebeg Tim Satres Narkoba Polresta Mataram, kemarin. Dalam penggrebekan itu polisi menangkap MS alias Zuki (65) warga Desa Jelantik, Kecamatan Jonggat, Kabupaten Lombok Tengah. Pria paruh baya ini ditangkap saat menghisap shabu. Di TKP diamankan sejumlah barang bukti shabu seberat 0,35 gram, kaca silinder berisi Shabu seberat 2,4 gram, bong, korek gas, jarum kompor shabu, dan HP Samsung.

Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Sabtu (14/4) mengatakan, pengungkapan kasus narkoba ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di penginapan itu kerap digunakan sebagai tempat transaksi Narkotika sekaligus tempat praktek prostitusi. Menindaklanjuti informasi ini Tim Opsnal Narkoba Polres Kota Mataram melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya Tim melakukan penggerebegan dengan cara mendobrak pintu kamar No. 3 Stone Home Stay dan berhasil mengamankan pelaku yang sedang memegang alat hisap shabu. Shabu ditemukan di atas meja kamar. Pelaku pun mengakui bahwa barang tersebut adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang tidak dikenalnya. Pelaku juga mengaku memakai sendirian sambil menunggu teman wanitanya. “Sampai saat ini pelaku dalam pemeriksaan guna pengembangan penyidikan,” pungkasnya. (JEN/SR)

 

nusantara bawaslu

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *