MATARAM, SR (29/04/2018)
Seorang pemuda berinisial RZ (21 tahun) ditangkap polisi di Jalan Raya Adisucipto Rembiga, Kota Mataram, Sabtu (28/4) sore. Pasalnya pemuda yang tinggal di Lingkungan Gapuk Selatan, Kelurahan Dasan Agung ini membawa narkotika jenis shabu. Saat itu RZ dalam perjalanan mengantar satu poket shabu seberat 0,82 gram kepada calon pelanggan.
Kapolres Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dikonfirmasi SAMAWAREA, Minggu (29/4) menjelaskan, penangkapan terhadap kurir narkoba ini bermula dari informasi masyarakat adanya transaksi Narkoba dengan ciri yang telah disebutkan di Rembiga. Untuk menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Satresnarkoba Kota Mataram melakukan monitoring dan penyanggongan di seputaran TKP yaitu di Jalan Adi Sucipto No. 17 Rembiga. Hampir tiga jam berselang muncul tersangka lalu parkir di TKP. Tim langsung mendekati lalu melakukan penangkapan dan penggeledahan. Hasilnya ditemukan sebungkus Narkotika Golongan I jenis Shabu yang sempat dibuang di bawah kendaraannya. Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa barang tersebut akan diantar kepada pembelinya. Atas perbuatannya, tersangka pasal 114 (1), pasal 112 (1) dan atau pasal 127 (1) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (JEN/SR)






