Pencairan PIP 2018 Tunggu SK, Realisasi 2017 Baru 64,51%

oleh -409 Dilihat
Kasubag Tugas dan Perbantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Mohammad Husnul Alwan S.Ag

KERJASAMA SAMAWAREA DENGAN PROGRAM SUB BAGIAN TUGAS PERBANTUAN DIKBUD KABUPATEN SUMBAWA

SUMBAWA BESAR, SR (29/03/2018)

Pencairan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2018 diperkirakan cair paling cepat Juni atau paling lama sekitar September mendatang. Data calon penerima sudah dikirim ke pusat tinggal menunggu proses pembuatan Surat Keputusan (SK) dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) RI di Jakarta.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, melalui Kasubag Tugas Perbantuan, Mohammad Husnul Alwan, S.Ag mengatakan, dana PIP 2018 kemungkinan pertengahan tahun ini. Pihaknya masih menunggu SK dari Kemendikbud.  Sambil menunggu proses tersebut kata Husnul Alwan yang didampingi Staf Tenaga Pembantuan Tim Pengelola Data PIP, Suhaimi A.Md, pihak sekolah diminta untuk menyelesaikan pencairan sisa PIP Tahun 2017 yang realisasinya baru 64,51%. “Persentase pencairan PIP 2017 untuk jenjang Sekolah Dasar (SD) baru 64,51% dari jumlah siswa 17.216 orang,” ungkapnya.

Rinciannya, Kecamatan Alas 75%, Alas Barat (61%), Batulanteh (77%), Buer (66%), Empang (64%), Labangka (42%), Labuhan Badas (69%), Lantung (88%), Lape (66%), Lenangguar (64%), Lopok (75%). Kecamatan Lunyuk 33%, Kecamatan Maronge (85%), Moyo Hilir (70%), Moyo Hulu (62%), Moyo Utara (72%), Orong Telu (78%), Plampang (60%), Rhee (55%), Ropang (78%), Sumbawa (75%), Tarano (51%), Unter Iwes (72%) dan Kecamatan Utan (47%). “Paling rendah Kecamatan Lunyuk,” imbuhnya.

Sementara jenjang SMP, pencairan telah mencapai 68,25%. Artinya, dana pengganti BSM ini telah cair untuk 6.408 siswa dari jumlah siswa 9.389 orang. Sedangkan tahun 2016, sudah 88,26% dan tahun 2015 mencapai 87,58%. Berangkat dari kondisi tersebut, Dikbud Sumbawa mengeluarkan surat nomor 800. Surat tetanggal 20 Maret 2018 itu merupakan tindak lanjut dari surat Kemendikbud Nomor 538 tentang percepatan pencairan PIP. Dalam surat tertanggal 19 Maret 2018 ini, disebutkan bahwa Kemendikbud bersama Bank BRI telah menyepakati beberapa hal. Pertama, keduanya telah sepakat bahwa batas akhir pencairan dana PIP 2015 yakni 27 Maret 2018. Sementara sisa dana harus dikembalikan ke kas negara paling lambat 13 April 2018. Kedua, disepakati pencairan PIP 2016 yang belum diaktivasi oleh siswa yakni 31 Mei 2018 mendatang. Sementara batas akhir pengembalian ke kas Negara paling lambat 30 Juni 2018 mendatang. Ketiga, Kemendikbud dan Bank BRI sepakat bahwa sisa dana PIP tahun 2017 yang belum dicairkan atau diaktivasi oleh siswa agar tetap dilakukan pencairan hingga paling telat 30 Juni 2018 mendatang. Karena itu, sekolah diminta untuk berkordinasi dengan BRI baik unit maupun cabang. Di samping itu, sekolah juga diminta untuk menginformasikan hal tersebut kepada siswa penerima untuk segera mencairkannya sebelum jatuh tempo. Adapun besaran PIP, untuk SMP Rp 750.000 per siswa/tahun. Sementara jenjang SD Rp 450.000 per siswa/tahun. “Dicairkan oleh siswa tidak masalah. Kalau mau secara kolektif bisa juga. Tapi harus ada surat kuasa dari orang tua murid bersangkutan,” demikian Mohammad Husnul Alwan. (JEN/SR/*)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *