SUMBAWA BARAT, SR (07/03/2018)
Proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di Kabupaten Sumbawa Barat terganggu. Ini dampak dari adanya perubahan UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah ke UU No. 23 Tahun 2014. Salah satu implikasi dengan perubahan UU tersebut, adalah ditariknya kewenangan SMA/SMK sederajat dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi. Terkait hal itu ada tiga hal yang diserahkan kabupaten ke propinsi yaitu lembaganya (sekolah), personilnya (guru) dan asetnya (gedung dan sapras lainnya). Namun yang menjadi persoalan, Propinsi menolak menerima semua guru GTT dan kontak dengan dalih tidak ada anggaran untuk menggaji mereka.
Kondisi ini diakui Kepala UPT Dikmen, Hamdon S.Pd MM. Bukan hanya belajar mengajar, tapi proses pelayanan administrasi juga terganggu dengan adanya pelimpahan kewenangan tersebut. Sebab seluruh pegawai memiliki peranan penting termasuk pegawai sukarela dan kontrak. Dengan ditolaknya sebagian besar tenaga sukarela dan kontrak oleh propinsi, membuat Pemda KSB turun tangan mengakomodir mereka. Hanya yang menjadi persoalan, ada satu sekolah dengan jumlah guru yang banyak, di sekolah lain jumlah gurunya sedikit. Karena itu pihak propinsi akan menata ulang seluruh SMA dengan memindahkan sebagian guru di sekolah yang banyak guru ke sekolah yang minim gurunya. Demikian juga dengan pegawai administrasinya akan dilakukan pemerataan sehingga murid mendapatkan pendidikan yang sama.
Selain soal guru dan pelayanan administrasi, Hamdon menyebutkan dampak lainnya adalah terhadap SPM bidang sarana prasarana. Hampir seluruh SMA di KSB belum memenuhi standar pelayanan minimal (SPM) bidang sarana prasarana. Masih banyak SMA yang perlu mendapat perhatian khusus untuk meningkatkan kualitas sarana prasarana. “Sangat banyak SMA di NTB yang harus diperhatikan oleh pemerintah provinsi. Tapi pos anggaran yang tersedia masih terbilang minim. Inilah yang menjadi penyebab proses pemenuhannya SPM di bidang sarana prasarana akan lamban. Padahal salah satu faktor pendukung suksesnya proses belajar mengajar, tersedianya sarana prasarana yang memadai,” tandasnya. (HEN/SR)