Grebeg Lokasi Transaksi, Polisi Dapat Shabu dan Pil Extasi

oleh -327 Dilihat

MATARAM, SR (25/03/2018)

Sebuah rumah di Jalan Matahari, Lingkungan Gomong Lama, Kelurahan Gomong Baru, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, digrebeg Tim  Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mataram, Sabtu (24/3). Dalam penggrebekan yang dilakukan sekitar pukul 11.50 Wita itu, tim mengamankan dua orang pria dan wanita. Saat digeledah tim menemukan barang bukti 4 poket shabu seberat 4,99 gram dan dua butir Pil Extaci  merk Mickey Mouse. Dua orang berinisial RG S.Sos (34) warga Sekarbela Mataram dan HW (29) ibu rumah tangga warga Gunung Sari Lombok Barat, langsung digelandang ke Mapolres.

Kapolres Kota Mataram, AKBP Muhammad SIK yang dihubungi SAMAWAREA, menuturkan sebelum penangkapan, timnya mendapat informasi jika salah satu rumah di Jalan Matahari kerap dijadikan lokasi transaksi dan pesta narkoba. Penyelidikan pun dilakukan sejak Jumat malam hingga Sabtu siang. Setelah dipastikan tim melakukan penggerebekan. Di kamar satu, tim menemukan sekotak permen double mint yang berisi 3 poket shabu, 1 klip berisi kristal bening, timbangan elektrik merk Constant, korek gas, dan uang tunai Rp 750.000. Sedangkan di kamar kedua ditemukan tas keci, kotak kecil berisi bong, 3 pipa kaca, kompor shabu, potongan lidi, 6 pipet plastik dan 1 korek api gas tanpa kepala. Di kotak lainnya ditemukan 4 bundel klip plastik bening kosong, 1 poket kecil berisi 2 butir extasi, tisue putih pembungkus pipa kaca dan sendok plastik/skop warna merah. “Kami sudah mengamankan dua orang diduga pemilik shabu dan pil extaci guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya. (JEN/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *