BPOM Klarifikasi Isu Keamanan Albothyl

oleh -705 Dilihat
Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt, MH

MATARAM, SR (20/02/2018)

Merebaknya isu terkait keamanan obat antiseptik merk Albothyl beberapa waktu lalu, mmebuat Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Mataram (BPOM) perlu melakukan klarifikasi. Melalui siaran pers yang dirilis BPOM RI belum lama ini, Dra. Ni GAN Suarningsih, Apt, MH menyatakan bahwa albothyl tidak aman digunakan sebagai hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan serta penggunaan pada kulit (Dermatologi), telinga, hidung dan tenggorokan (THT), sariawan (Stomatitis aftosa) dan gigi (Odontologi). Hal ini berdasarkan hasil penelitian BPOM RI bersama ahli Farmakologi dari Universitas mengenai aspek keamanan obat yang mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar antiseptik serta berdasarkan pemantauan dalam 2 tahun terakhir terkait 38 laporan dari profesional kesehatan yang menerima pasien dengan keluhan efek samping serius seperti sariawan yang membesar dan berlubang hingga menyebabkan infeksi. Albothyl merupakan obat bebas terbatas berupa cairan obat luar yang mengandung policresulen konsentrat dan digunakan untuk hemostatik dan antiseptik pada saat pembedahan, serta penggunaan pada kulit, telinga, hidung, tenggorokan (THT), sariawan, gigi dan organ vital (ginekologi). BPOM RI telah membekukan izin edar albothyl dalam bentuk cairan konsentrat hingga perbaikan indikasi yang diajukan disetujui. Bahkan untuk produk sejenis juga akan diberlakukan hal yang sama.

PT Pharos Indonesia sebagai produsen albothyl dan industri farmasi lain yang memegang izin edar obat mengandung policresulen dalam bentuk cairan obat luar konsentrat diminta segera menarik produknya dari peredaran selambat-lambatnya 1 bulan sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Pembekuan Izin Edar tersebut. BPOM RI juga secara rutin melakukan pengawasan keamanan obat yang beredar di Indonesia melalui Sistem Farmakovigilans untuk memastikan bahwa obat yang beredar tetap memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan dan mutu.

Para profesional kesehatan dan masyarakat diimbau agar menghentikan penggunaan obat yang mengandung policresulen dan disarankan untuk mengganti dengan obat pilihan lain yang mengandung benzydamine HCI, povidone iodine 1%, atau kombinasi dequalinium chloride dan vitamine C. Bagi profesional kesehatan yang menerima keluhan dari masyarakat terkait efek samping penggunaan obat dengan kandungan policresulen atau penggunaan obat lainnya, dapat melaporkan kepada BPOM RI melalui website www.e-meso.pom.go.id. Selain itu, BPOM RI mengajak masyarakat untuk selalu membaca informasi yang terdapat pada kemasan obat sebelum digunakan serta menyimpan obat tersebut dengan benar sesuai yang tertera pada kemasan. Selalu ingat untuk CEK KLIK (Cek Kemasan, Informasi pada Label, Izin Edar, dan Kadaluwarsa). “Kami menghimbau masyarakat tidak mudah terprovokasi isu-isu terkait obat dan makanan yang beredar melalui media social,” pintanya. (JER/SR)

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *