SUMBAWA BESAR, SR (11/01/2018)
Penyelesaikan konflik lahan di Blok Batu Tering yang berlokasi di Desa Kerekeh Kecamatan Unter Iwis, menemui titik terang. Warga Desa Boak yang menggarap lahan di Blok tersebut telah berjanji akan menyerahkan lahan itu kepada warga Kecamatan Moyo Hulu selaku pemilik, setelah panen jagung. Sebab saat ini lahan itu sudah ditanami jagung oleh warga Boak dan direncanakan tiga bulan mendatang sudah panen. Pernyataan ini disampaikan warga Boak yang diwakili Kades dan beberapa tokoh masyarakatnya pada pertemuan mediasi yang dipimpin Kapolres Sumbawa AKBP Yusuf Sutejo SIK MT dan Sekda Drs H Rasyidi. Sebenarnya persoalan ini sudah selesai Rabu (10/1) kemarin dalam pertemuan yang difasilitasi Wakapolres Kompol Ahmad Mansyur S.Ag dengan adanya kesepakatan dari kedua belah pihak. Hanya pada Kamis sore tadi komitmen itu dibukukan dalam surat pernyataan. Namun sejak pagi hingga sore hari puluhan pemilik lahan yang sudah menunggu di Polres Sumbawa dibuat kecewa. Warga Boak selaku penggarap lahan tidak nongol, demikian dengan Kabag Pertanahan yang mewakili Bupati Sumbawa. Akhirnya para pemilik lahan ngelurug ke Kantor Bupati Sumbawa dan menemui Sekda. Di ruang Sekda sempat terjadi ketegangan karena pemilik lahan meminta ketegasan pemerintah daerah. Sekda langsung berkoordinasi dengan Kapolres sehingga pertemuan kedua digelar di Polres.
Dalam pertemuan itu Sekda Sumbawa, Drs H Rasyidi menyatakan bahwa pemerintah akan menyelesaikan persoalan lahan itu dalam waktu sesingkat-singkatnya dan seadil-adilnya. Menurut Sekda, lahan Blok Batu Tering itu sudah jelas pemiliknya sesuai Surat Keputusan Bupati Sumbawa No. 322 Tahun 2003. Lahan seluas 79 hektar ini diberikan kepada 79 KK sebagai kompensasi Bendungan Batu Bulan. Jika dalam pertemuan ini tidak menemui kesepakatan, Sekda menegaskan akan menyerahkan persoalan ini untuk proses sesuai aturan hukum yang berlaku. Namun demikian Sekda tetap berharap masalah ini selesai dengan solusi yang tidak merugikan kedua belah pihak. Pemilik lahan memberikan kesempatan kepada penggarap untuk menyelesaikan usaha bercocok tanamnya hingga panen. Sebaliknya penggarap harus berkomitmen dengan janjinya keluar dari lahan tersebut setelah panen.
Hal senada dikatakan Kapolres Sumbawa, AKBP Yusuf Sutejo SIK MT. Ia meminta kedua belah pihak untuk menahan diri dengan tidak melakukan aksi yang menimbulkan munculnya persoalan baru yang berisiko hukum. Pihaknya tidak akan segan-segan untuk melakukan tindakan tegas. Kapolres juga menyatakan lahan di Blok Batu Tering sudah memiliki kepemilikan yang jelas sesuai data dan dokumen yang ada. Jika pemilik merasa keberatan atas digarapnya lahan oleh orang yang tidak berhak dapat mengajukan laporan secara hukum dilengkapi data dan bukti yang jelas. Meski demikian Kapolres tetap meminta kebijaksanaan pemilik lahan untuk memberikan kesempatan kepada penggarap hingga panen nanti yang membutuhkan waktu sekitar tiga bulan. “Kami bersama Pemda akan tetap memantau hal ini. Dan tetap berharap kedua belah pihak dapat menjaga kondusifitas,” cetusnya.
Ahmad Junaidi—perwakilan pemilik lahan, siap mengikuti saran Kapolres dan Sekda dengan memberikan kesempatan kepada para penggarap untuk mengelola lahan itu hingga panen nanti. Ia hanya berharap penggarap tersebut komit dan memenuhi janjinya. Jika tidak, maka pihaknya akan menempuh upaya hukum. (JEN/SR)






