Kepala Sekolah Bukan Jabatan Struktural

oleh -6226 Dilihat
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setda Sumbawa, M. Luthfi Makki,

SUMBAWA BESAR, SR (08/01/2018)

Mutasi kepala sekolah dan pengawas sekolah di Kabupaten Sumbawa belum lama ini, mendapat sorotan sejumlah pihak. Pasalnya dalam mutasi tersebut ada kepala sekolah yang dijadikan guru biasa, demikian sebaliknya guru biasa yang dipromosi menjadi kepala sekolah. Bahkan mutasi tersebut disinyalir bernuansa politis. Terhadap sorotan miring ini, Bupati Sumbawa melalui Kabag Humas dan Protokol, M. Lutfi Makki S.Pd M.Si memberikan tanggapannya.

Dalam press releasenya, Senin (8/1), pejabat ramah ini menjelaskan bahwa jabatan kepala sekolah sesungguhnya merupakan tugas tambahan bagi seorang guru yang diberikan amanah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itu ketika seorang kepala sekolah dikembalikan sebagai guru biasa, tidak ada hak-haknya yang dirugikan, seperti tunjangan sertifikasi, dan lainnya. Namun demikian, pemilihan seorang guru untuk diangkat menjadi kepala sekolah sudah melalui proses yang cukup panjang, mulai dari pertimbangan teknis sampai masukan-masukan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat). Bupati sendiri memandang jabatan kepala sekolah dan guru pada umumnya merupakan garda terdepan dalam mengamankan generasi muda dan masyarakat dari tindakan tidak terpuji, seperti perbuatan asusila, penyalahgunaan narkoba dan lain-lain.

Karenanya, dalam menentukan seorang guru untuk diberikan tugas tambahan sebagai kepala sekolah, selain memperhatikan persyaratan formal, juga melihat rekam jejak atau track record guru bersangkutan. Profesionalitas menjadi pertimbangan utama dalam memilih figur yang akan diberikan amanah. Terlebih lagi memasuki tahun ketiga pemerintahan Husni-Mo, Bupati berharap kepada para kepala sekolah agar mampu menunjukkan kinerja maksimal, mampu membangun komunikasi yang baik dengan pihak terkait dalam mengembangkan pendidikan di Kabupaten Sumbawa, sehingga bisa berkontribusi maksimal dalam mewujudkan Sumbawa hebat dan bermartabat. Itupun tetap dilakukan pengawasan dan evaluasi terhadap kinerja dan perilaku yang bersangkutan. Bahkan dalam surat pernyataan pejabat kepala sekolah pun dikemukakan bahwa jika dalam kurun waktu paling lama satu tahun tidak mampu mengemban amanah, maka siap untuk dimutasikan atau dikembalikan sebagai guru biasa. Artinya, jika terbukti ada kepala sekolah yang tidak mampu mengemban amanah, maka kapan saja bisa dimutasi atau dilepas jabatannya. Apalagi bagi seorang PNS yang sejak awal sudah berjanji, siap ditugaskan di mana saja dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. (JEN/SR)

 

bawaslu

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *