Waspada !! Puluhan Depot Air Isi Ulang di Sumbawa Tak Berizin

oleh -405 Dilihat
Kefarmasian Makanan Minuman dan Perbaikan Gizi Kesehatan, Fatimah S.Sos

SUMBAWA BESAR, SR (18/12/2017)

Usaha depot air isi ulang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Sumbawa bak jamur di musim hujan. Namun tidak semua depot air isi ulang memenuhi kaidah tekhnis dan kesehatan. Bahkan puluhan di antaranya beroperasi tanpa ijin alias ilegal. Hal ini sangat berbahaya terutama bagi konsumen yang mengkonsumsi air hasil sulingannya.

Kadis Kesehatan Kabupaten Sumbawa yang dikonfirmasi melalui Kasi Kefarmasian Makanan Minuman dan Perbaikan Gizi Kesehatan, Fatimah S.Sos yang dicegat di Polres Sumbawa, Senin (18/12) mengakui banyaknya depot air isi ulang yang beroperasi di Sumbawa tidak berizin. Hasil identifikasi pihaknya, terungkap ada 29 usaha air isi ulang ini tidak mengantongi izin. Sejumlah usaha air isi ulang tak berizin ini sudah tiga kali diberikan teguran secara lisan. Namun pihaknya belum berniat memberikan teguran keras dan masih memberikan kesempatan kepada pengusaha tersebut untuk berubah. Jika tetap membandel, pihaknya terpaksa menghentikan operasionalnya dan menutup usahanya. Untuk tindakan ini ungkap Fatimah, Dikes turun bersama Diskoperindag, dan Pol PP. Dikes menangani kualitas sarana dan proses produksinya apakah airnya memenuhi syarat atau tidak. Satpol PP dari segi keamanannya dan Diskoperindag untuk peredaran atau distribusi airnya.

Mengenai depot air isi ulang yang sudah berizin, Fatimah mengaku juga cukup banyak. Meski demikian Dikes tetap melakukan pengawasan dan pengecekan kualitas airnya untuk melihat kadar mikro maupun kimianya. “Rata-rata baik,” ujarnya.

Karenanya Ia menghimbau masyarakat untuk berhati-hati mengkonsumsi air isi ulang terutama dari perusahaan yang tak berizin. Sebab air produksinya rawan keracunan, tidak ada jaminan keamanan dan tidak tersentuh dinas terkait dalam hal pengawasan. (JEN/SR)

bawaslu

Response (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *